Foto: Tersangka saat diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Minahasa.
Kasus Curanmor di Langowan Bergulir ke Kejaksaan
Tondano, MS
Proses hukum atas perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Langowan pertengahan Februari silam, berlanjut. Penyidik Satuan Reskrim Polres Minahasa telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Rabu (8/5). Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara hasil penyidikan sudah lengkap (P21).
Tersangka BR alias Brian (14) warga Desa Toliang Kecamatan Kakas Barat diserahkan ke pihak kejaksaan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Urkes Polres Minahasa. Terpantau, proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dengan aman dan lancar dan diterima oleh JPU, Debby Kenap, SH, MH.
Adapun peristiwa curanmor tersebut terjadi pada hari Sabtu 16 Februari 2019 sekitar pukul 02.00 Wita di Desa Waleure, Langowan Timur, tepatnya di kompleks terminal Langowan, di kos-kosan milik Hj. Sukino.
Saat itu Imam Sucipto selaku pemilik sepeda motor Honda Blade DB 6664 BQ dengan cuting sticker bercorak Inter Milan sebelum tidur memarkir sepeda motor miliknya di luar tempat kos bersama 3 motor lainnya. Namun Imam lupa untuk mengunci stir. Keesokan harinya sepeda motor miliknya sudah tidak ada.
Hasil penyelidikan aparat akhirnya menguak pelaku pencurian tersebut. Akibat perbutannya, tersangka BR di jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3 sub pasal 362 KUHP. (jackson kewas)









































Komentar