Foto: Pemusnahan minuman sitaan jenis Cap Tikus.
Ribuan Liter Cap Tikus Ilegal Sitaan Dilenyapkan
Manado, MS
Operasi Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) milik Polresta Manado, telah menyita 2.869,1 liter minuman beralkohol jenis Cap Tikus.
Terkini, sitaan tersebut dimusnahkan bersama Pemkot Manado, Kamis (12/3/26) di halaman Mapolresta Manado,
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid memimpin pemusnahan didampingi Wakil Walikota (Wawali) Manado dr Richard Sualang dan disaksikan unsur Forkopimda serta undangan.
Kemudian secara simbolis dengan menuangkan minuman beralkohol jenis cap tikus ke dalam tong, kemudian dibuang ke saluran pembuangan yang berada di depan Mapolresta Manado.
Pemusnahan itu sendiri sesuai Surat Penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor 02/Pen.Pid/2025/PN Mnd tanggal 14 Desember 2025 serta Surat Penetapan Nomor 01/Pen.Pid/2026/PN Mnd tanggal 5 Maret 2026.
Kapolresta dalam sambutan mengatakan, pemusnahannya bagian dari komitmen Polresta Manado.
Dimana, lebih menekankan bahwa peredaran minuman keras ilegal berpotensi memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban warga.
“Pemusnahan ini komitmen nyata Polresta Manado dalam menindak peredaran minuman keras ilegal. Dan, kami memastikan bahwa barang bukti itu benar-benar dimusnahkan sehingga tak beredar di tengah masyarakat,” katanya.
Ada pun periode penyitaan, sejak Agustus-Desember 2025 dan di Januari - Maret 2026 ini.
Sementara itu, Wawali Richard mengapresiasi langkah penegakan hukum dari Polresta Manado.
Pasalnya disampaikan, itu bentuk upaya bersama dalam menciptakan situasi yang aman, tertib dan kondusif di tengah masyarakat.
"Pemkot Manado selalu dalam komitmen terus bersinergi dengan TNI-Polri dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas keamanan.
Serta, tetap meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal,"kuncinya. (DevyKumaat)








































Komentar