Perusahaan Swasta Reza Rumambi Minta Patuhi Permennaker Soal THR Karyawan


Manado, MS
Wakil Ketua Komisi II DPRD Manado Reza Rumambi menegaskan para perusahaan swasta penting membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan ke karyawannya tepat waktu. 

Menurut dia, kewajiban itu mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permennaker) RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja dan buruh di perusahaan. 

"Itu kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR minimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan seperti Idul Fitri 2026 ini," kata Rumambi, Rabu (4/3/26). 

Ditegaskan, pimpinan perusahaan dan pelaku usaha di Kota Manado pun penting menaati regulasi yang berlaku, sehingga tidak menunda-nunda pembayaran THR. 

Baginya, THR adalah hak yang sangat dibutuhkan pekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarga bagi mereka menjelang Idul Fitri 2026.

“THR adalah hak pekerja. Kami meminta agar seluruh perusahaan memberikan THR sesuai ketentuan. Jangan sampai ada pekerja yang dirugikan atau tidak menerima haknya,” ujarnya.

Dia memastikan bahwa DPRD Manado akan melaksanakan fungsi pengawasan secara maksimal. 

"Bagian itu guna memastikan kalau seluruh perusahaan mematuhi kewajibannya. Dan, DPRD akan mengawasi hal ini secara serius, " tegasnya lagi. 

Di sisi lain, menyongsong perayaan keagamaan yang di depan mata senantiasa masyarakat dapat menjaga keamanan dan ketertiban menjelang perayaan hari raya.

Tambahnya, suasana kondusif sangat penting demi kenyamanan seluruh warga di perayaan keagamaan seperti ini. 

"Jadinya, kita diharapkan tetap menjaga toleransi antar umat beragama di momen hari raya yang berdekatan umat Hindu akan merayakan Hari Raya Suci Nyepi dan Idul Fitri,"ungkapnya.

Sembari tak lupa menyampaikan selamat berpuasa bagi warga muslim serta menjelang Idul Fitri bagi umat Muslim di Manado. (DevyKumaat) 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting