Gayung Bersambut, Pemkot Manado Menang Gugatan Para "Pala" Usai Putusan MA Keluar


Manado, MS
Unsur tuntutan gugatan dari sejumlah Kepala Lingkungan (pala) di pemerintahan Walikota GSVL yang naik ke tingkat Mahkamah Agung (MA), resmi berpihak dengan kemenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado. 

Tuntutan mereka diperoleh informasi valid telah ditolak.
Tercantum berdasarkan Salinan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1270/PM/Pdt/2025.
Surat risalahnya, termuat di tanggal 15 Januari 2026.

Dan, putusan tersebut oleh MA, berupa pembatalan dari keputusan sebelumnya yang menolak kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi Manado.

Kasasi itu semdiri yang dilayangkan kembali penggugat, sudah memihak Pemkot Manado di bawah kepemimpinan Walikota-Wakil Walikota Manado, Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS). 

Seturut dengan itu, 
Kepala Bagian (Kabag)Hukum Pemkot Manado Eva Pandensolang SH MH mengatakan, kalau sengketa ini seharusnya berada di ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dikarenakan, melibatkan pejabat atau badan tata usaha negara.

“Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa atau mengadili,” katanya. 

Dengan putusan ini, Pemkot Manado kembali menunjukkan posisi kuatnya, dan mantan kepala lingkungan yang menggugat tetap berada di pihak yang kalah.
Semua biaya perkara akan dibebankan kepada pemohon.

Beberapa hari lalu, Walikota Andrei  pun telah mengungkapkan, bahwa gugatan tersebut sebenarnya tidak tepat tempat, yakni seharusnya di PTUN. (***Dek***) 



Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting