Foto: Mantan Walikota Tomohon Jefferson Rumajar (Kiri) Judie Turambi (Kanan)
Sejarah Berdirinya Kota Tomohon: Perjalanan Panjang dari RUU Inisiatif hingga Pengakuan Resmi
Tomohon, MS
Hari ini, tepat 23 tahun silam, masyarakat Kecamatan Tomohon Tengah, Tomohon Utara, dan Tomohon Selatan menyambut hari bersejarah dalam perjalanan pembentukan daerah otonom baru di Sulawesi Utara. Pada 27 Januari 2003, melalui proses panjang dan penuh dinamika, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Inisiatif Dewan yang mengukuhkan status Kecamatan Tomohon sebagai Kota Tomohon. Demikian dikatakan Pemerhati Sejarah Kota Tomohon Judie Turambi SH kepada sejumlah wartawan Selasa (27/1).
Dikatakannya, pada hari itu, DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Soetardjo Soerjogoeritno, dengan Ketua DPR RI kala itu, Akbar Tanjung, menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk pengesahan RUU tersebut. Hasil dari sidang tersebut menetapkan bahwa Tomohon, yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Minahasa, resmi menjadi Daerah Otonom Baru (DOB), bersamaan dengan penetapan statusnya sebagai kota administratif.
Secara politis, lanjutnya, proses ini menandai momen penting karena Kecamatan Tomohon Tengah, Utara, dan Selatan secara resmi menyatu dan mendapatkan pengakuan sebagai Kota Tomohon. Keputusan ini tidak hanya mengubah struktur administratif, tetapi juga membuka babak baru dalam pembangunan dan kemakmuran daerah.
Dua tahun kurang sebelas hari kemudian, tepatnya pada Jumat, 16 Desember 2005, Pemerintah Kota Tomohon bersama DPRD setempat menetapkan Peraturan Daerah No. 29 Tahun 2005 tentang Hari Jadi Kota Tomohon, yang diperingati setiap tanggal 27 Januari setiap tahunnya sebagai hari bersejarah berdirinya kota tersebut.
Yang menarik dari kisah ini menurutbTurambi adalah tokoh di balik keberhasilan pembentukan Kota Tomohon, yaitu Jefferson 'Epe' Rumajar.
"Ia adalah tokoh penting yang menjadi konseptor dan perancang draft awal RUU Inisiatif Dewan yang kemudian menjadi landasan hukum resmi. Setelah kunjungan Tim Komisi II DPR-RI ke Tomohon pada Mei 2002, Epe berinisiatif dan bekerja keras menyusun draft RUU yang akhirnya diserahkan langsung ke Jakarta," tutur Sekretaris Komite Perjuangan Otonom Kota Tomohon (KPOKT) itu.
Dengan pengalaman sebagai legal drafter, Epe mampu menyusun konsep yang solid dan memenuhi syarat legislasi. Ia kemudian membawa draft tersebut ke Jakarta dan menyerahkannya kepada Ketua Tim Ferry Musildan Baldan. Setelah melalui proses diskusi dan pembahasan di DPR RI, draft tersebut diusulkan dan akhirnya disahkan menjadi UU No. 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon.
Proses ini menandai perjalanan panjang, penuh perjuangan, dan kerja keras berbagai pihak, termasuk tokoh-tokoh lokal dan nasional. Pengakuan resmi ini menjadi bukti nyata komitmen masyarakat dan pemerintah dalam memperjuangkan aspirasi lokal untuk mendapatkan kewenangan dan pengakuan sebagai daerah otonom yang mandiri.
Hari ini, kita mengenang dan menghormati perjuangan tersebut sebagai bagian dari sejarah pembangunan dan pengembangan daerah di Sulawesi Utara, sekaligus menjadi inspirasi bagi generasi masa depan untuk terus berkontribusi demi kemajuan daerah tercinta. (RommyKaunang)









































Komentar