Foto: Suasana RDP dj Komisi I DPRD Manado.
RDP Komisi I, Reforma Agraria dari BPN Terangkat dalam Pembahasan Masalah Tanah di Kelurahan Tuminitng
Manado, MS
Komisi I DPRD Manado memediasi persoalan sengketa tanah di Lingkungan II, Kelurahan Tuminting, Kecamatan Tuminting, Senin (26/1/26).
Ketua Komisi I Nortje van Bone hadir dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu diarahkan Wakil Ketua Vanda Pinontoan SE didampingi Srinanda Lamandau MAP, Keiko Pangemanan serta Herry Kolondam SH.
Hadir pula Kepala Badan Pertanahan (BPN) Manado, Asisten I, Kepala Kesbangpol, Kabag Hukum, BKAD, Camat Tuminting dan Lurah Tuminting.
Menurut Pinontoan, dasar pertemuan itu ada ketika tanah milik keluarga Assegaf awalnya yang sudah diberi ke Pemkot Manado, kini perlu kejelasan hukumnya.
Termasuk bagi penghuni tanah warisan tersebut, yakni warga yang memanfaatkannya sekarang.
"Lewat pembicaraan dengan bagian aset, lahan tersebut belum tercatat dalam data aset Pemkot Manado. Membuat, sekira 180 warga yang terdampak, sehingga tatus hukumnya perlu ada penjelasan,"kata Pinontoan.
Sembari disebutkan, seputar persoalan serupa di Kelurahan Pandu yang masyarakatnya mempertanyakan keberadaan 53 sertifikat tanah ketika telah diterbitkan, namun lokasi fisik tanahnya tidak diketahui secara jelas.
Terkait itu, Lamadau menegaskan bahwa untuk di Kelurahan Tuminting memang ada kendala di keluarga tak bersertifikat, meski beberapa sudah memilikinya.
Sehingga, penting mempunyai kepastian hukum bagi yang belum punya.
"Untuk itu, kami dari DPRD hadir sebagai jembatan untuk memperjuangkan kejelasan status tanah tersebut,” ujarnya.
Menyoal mekanisme Reforma Agraria sebagai solusi dari BPN Manado, Lamadau mengapresiasinya.
Karena menilai, mekanisme pendataan dalam Reforma Agraria ke warga penghuninya bakal bermanfaat berlaku.
Sembari menegaskan, nanti tidak akan dimunculkan pengurangan atau penambahan data.
Apa lagi, seputar transaksi jual dan beli selama pendataan berlangsung..
Pun, upaya baik lanjutan dengan pembentukan tim khusus ketika diucapkan Kepala BPN Manado untuk hasilnya ibawa ke pusat, berdampak solusi positif bagi sekira 180 kepala keluarga penghuni di lokasi itu.
Menurutnya, apabila proses ini berhasil hingga tuntas, maka akan menjadi tonggak sejarah baru bagi Pemerintah Kota Manado, DPRD, dan BPN.
“Walikota dan pejabat Pemkot berganti, namun baru kali ini ada peluang nyata menyelesaikan persoalan ini. Saya yakin Walikota Manado Andrei Angouw dan jajarannya akan berpihak ke rakyat,” tegasnya.
Seusai RDP, Van Bone menutup dengan penyampaian apresiasi tinggi bagi Kepala BPN Manado yang boleh hadir dan bertatap muka langsung.
Hal tersebut dikatakan langka terjadi, apa lagi selama 2 periode sebelumnya berada DPRD Manado.
"Ya, selama jadi wakil rakyat Manado, seorang Kepala BPN Manado datang, dan bersama unsur Pemkot Manado, sepertinya lengkap serta positif," akunya.
Sementara itu, persoalan tanah di Kelurahan Tuminting dapat secara resmi diangkut ke dalam skema Reforma Agraria, turut diapresiasi juga.
"Kasus-kasus yang lama terendap, saya yakini bisa dituntaskan. Seperti ketika muncul aspirasi dari masyarakat Tuminting sekarang. Dan, langkah Reforma Agraria bakal membawa angin segar sekaligus jadi harapan besar kami," kuncinya.
Diketahui, Reforma agraria adalah upaya penataan ulang susunan pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber daya agraria terutama tanah demi tercapainya keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. (DevyKumaat)









































Komentar