Kenaikan PKB Ditegaskan Gubernur Yulius Tak Naik


Manado, MS
Gubernur Sulut Yulius Selvanus SE sudah menyatakan soal kenaikan pajak kendaraan bermotor tak ada berlakunya.
Terkait juga di penegasannya Rabu (7/1/26) seputar tentang besaran pajak tetap seperti semula, Rabu (7/1/26).

Hal itu, menjadi jawaban atas keresahan warga Sulut ketika rumor kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 didengungkan belum lama ini.

"Kenaikan pajak kembali seperti sebelumnya tanpa kenaikan ya,” kata gubernur tegas.

Lanjutnya, masyarakat Sulut perlu tahu ini dan tidak menjadi beban.

Ada pun, poin-poin utama hal tersebut dari gubernur adalah diberikan ;

1. Keringanan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 25 persen dan tidak ada kenaikan pajak Kendaraan Bermotor di tahun 2026.
2. Diberikan juga bebas paiak Progresif kendaraan bermotor, agar masyarakat bisa membeli kendaraan lebih dari 1 tanpa dikenakan tambahan pajak.
3. Diberikan pula pembebasan pokok PKB 1 Tahun berjalan, untuk kendaraan luar daerah yang mau mutasi ke Sulut.

"Berdasarkan itu, saya menghimbau bagi pemilik kendaraan bermotor luar daerah yang beroperasi di wilayah Sulut, untuk segera melakukan pengurusan pindah administrasi di Samsat Sulut," tegasnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut June Silangen sendiri turut pula sudah menjelaskan mengenai teknisnya.

Sehingga, muncul perubahan yang dampaknya dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Di dalamnya, ada perubahan mendasar di pola bagi hasil anata Pemprov dan daerah kabupaten serta kota.

Di situ, tambahnya, pembagian PKB 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten serta kota.

Sehingga, skema pokok pajak PKB secara sistem otomatis berpotensi meningkat karena adanya tambahan opsi pajak bagi pemerintah kabupaten serta kota.

 "Sekarang kabupaten dan kota diberi opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak,” pungkasnya. (DevyKumaat)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting