Astaga, Gerai Mie Gacoan di Tomohon Ditutup?


Tomohon, MS
Gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Kota Tomohon menghadapi ancaman penutupan setelah terungkap beroperasi tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB). Restoran ini telah melayani pelanggan sejak 19 Desember 2025 hingga saat ini Januari 2026, tetapi secara hukum, izin bangunan yang sah belum pernah diterbitkan. Hal ini menunjukkan bahwa usaha tersebut berjalan dan melakukan transaksi, namun tidak memiliki legalitas bangunan yang lengkap.

Fakta ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tomohon Royke Tangkawarouw melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Yetti Saruan ST, menyatakan bahwa pihak Mie Gacoan belum menyelesaikan berkas yang harus dilengkapi.
"Ada syarat yang belum mereka lengkapi untuk penerbitan ijin. Setelah mengajukan permohonan, pengelola restoran tidak pernah menindaklanjuti kewajiban melengkapi dokumen teknis yang diperlukan. Padahal, DPUPR telah memberikan format dan daftar persyaratan lengkap yang harus dipenuhi," ujarnya.
Hingga saat ini, proses perizinan tersendat karena dokumen teknis belum dilengkapi dan kajian terkait belum berjalan. Forum penataan ruang pun belum pernah digelar, sehingga secara hukum, PBG/IMB tidak memungkinkan untuk diterbitkan. Ironisnya, meski izin belum lengkap dan proses perizinan mandek, operasional usaha tetap berjalan normal, seolah-olah aturan perizinan hanyalah formalitas yang tidak perlu dipenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak managemen harian Mie Gacoan hanya mengarahkan untuk menghubungi tim legal Gacoan di no WA  089528*****, namun hingga saat ini  konfirmasi terkait ijin tersebut, belum mendapatkan jawaban sesuai. (RommyKaunang/*)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting