Foto: Suasana penyerahan hasil pelaksanaan hasil reses masa sidang I 2025.
Legislator Manado Terima 238 Aspirasi Warga Hasil Reses di Masa Sidang I 2025
Manado, MS
40 anggota DPRD Manado saat reses untuk masa Persidangan Pertama 2025 yang berlangsung di kurun waktu 29 November hingga 2 Desember 2025, menerima 238 aspirasi warga.
Reses atau menjaring aspirasi warga itu, terlaksana di Lima Daerah Pemilihan (Dapil) Manado.
Hal itu tersampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Manado dalam rangka penutupan masa persidangan I 2025 dan pembukaan masa persidangan II 2026, Selasa (6/1/26).
Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Manado Dra Aaltje Dondokambey MKes Apt didampingi Wakil Ketua I Mona C Kloer SH MH dan Wakil Ketua II Maykel Damapolii SE.
Dan, Sekretaris Dewan (Sekwan) Manado Dr Steven Rende SH MH.
"Sekarang kita membacakan hasil reses oleh pimpinan dan anggota DPRD Manado dan menetapkan," katanya.
Tampil membacakan jumlah aspirasi usai reses adalah legislator Herry Kolondam SH.
Kolondam, Politisi PDIP ini sampaikan kalau pelaksanaan agenda itu, termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Serta, Peraturan DPRD Manado Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Tata Tertib DPRD Manado, Peraturan Walikota Manado Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pertanggungjawaban Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Manado.
Kolondam merinci, untuk Dapil Sario-Malalayang diperoleh 42 aspirasi, Dapil Singkil-Mapanget 55 aspirasi, Tikala-Paal Dua 27 Aspirasidan Dapil Tumintng-Bunaken-Bunaken Kepulauan 62 Aspirasi dan Dapil Wenang-Wanea 52 aspirasi warga yang kami terima.
"Pelaksanaan tahapan reses, dengan kunjungan ke dapil masing-masing, guna menyerap aspirasi masyarakat," ungkap Kolondam.
Hadir di paripurna tersebut para legislator DPRD Manado dan jajaran di Sekretariat Dewan (Setwan) Manado. (DevyKumaat)







































Komentar