Kado Akhir Tahun, Gubernur Yulius Selvanus Terima Hibah Kapal Rampasan Negara


Manado, MS
Perhatian pemerintah pusat, kembali meluncur bagi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Ini setelah, kapal penangkapan ikan hasil rampasan negara diberikan ke Gubernur Sulut Yulius Selvanus SE sebagai hibah di Wisma Negara Kelurahan Bumi Beringin, Manado, Senin ( 29/12/25). 

Penyerahan itu, jadi bagian mendorong pemanfaatan aset negara bagi kesejahteraan masyarakat.
‎Dan, tidak jadi barang bekas tak terpakai pasca diambil.

Terkait itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono katakan, bahwa kebijakan KKP saat ini berorientasi pada asas manfaat. 
‎“Sebelumnya rampasan kapal ini ditenggelamkan, tapi seiring waktu sekarang dimanfaatkan masyarakat nelayan, sehingga berdampak ke perekonomian daerah," katanya.

Sementara itu, Gubernur Sulut Yulius Selvanus SE sendiri menyampaikan apresiasinya atas koordinasi lintas lembaga hingga serah terima hibah dapat terlaksana. 
Bagi gubernur, komunikasi pemerintah daerah, KKP, Kejaksaan, hingga pemerintah pusat berjalan sangat efektif.
‎“Ini gerak cepat dan komunikasinya sangat baik. Dari informasi awal di Bitung, langsung ditindaklanjuti, dan hari ini dua kapal sudah kami terima,” ujarnya.
‎Pemprov Sulut pun, bakal memberi pengajuan permohonan hibah kapal.
Supaya, tidak menjadi bangkai laut sampai merusak lingkungan.
Dan, ketika dimanfaatkan warga dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita punya 77 persen wilayah laut, tapi sebelumnya pendapatan dari laut hampir nol. Ini yang terus saya suarakan. Potensi besar harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan nelayan dan daerah,” tegasnya.

‎Senada, Kajari Sulut Hendrik Pattipeilohy tuturkan, kondisi kapal yang digunakan dalam keadaan layak memang.

‎“Kami sudah cek langsung. Kapalnya sangat baik dan harapannya digunakan sebaik-baiknya untuk masyarakat,” ujarnya singkat.
Pun, dijelaskan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr Kuntadi kalau penegakan hukum kini diarahkan untuk memberi manfaat optimal bagi negara dan masyarakat. 
‎Disampaikannya, selain dilelang, aset rampasan dapat dihibahkan, dimanfaatkan, atau dijadikan penyertaan modal negara, tergantung kebutuhan dan kajian.
‎“Barang rampasan itu bisa diminta, bisa dihibahkan, dan bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Inilah esensi kebijakan baru penegakan hukum,” ungkapnya. (DevyKumaat)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting