Foto: Gubernur Yulius dan jajaran saat mengumumkan kenaikkan UMP Sulut 2026.
UMP Sulut 2026 Naik, Diumumkan Gubernur Yulius dan Sentuh Rp 4 Juta
Manado, MS
Gubernur Sulut Yulius Selvanus SE besaran nilai untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) di angka Rp 4.002.630 juta di 2026.
Hal tersebut diumumkan di Rumah Dinas Gubernur Sulut Kelurahan Bumi Beringin, Sabtu (20/12/25).
Ada pun penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 2025 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dan, disebutkan bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dengan batas pengumuman paling lambat 24 Desember 2025.
"Untuk itu, saya mengumumkan ini selaku Gubernur Sulut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025 Tanggal 20 Desember 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026," katanya.
Selain kenaikan UMP Sulut diumumkan, UMSP Sulut juga diinformasikan gubernur dari 2025 lalu mencapai 3.869.811, kini naik menjadi Rp 4.102.696 atau ketambahan Rp 232.885.
Mengenai sisi sektoral didalamnya, adalah dalam pertambangan, penggalian dengan turunan pertambangan minyak bumi dan gas alam juga panas bumi serta pertambangan bijih logam.
Pun, dari sektor pengadaan listrik, gas, uap-air panas dan udara dingin.
Lagi disampaikan, kalau UMP tersebut berlaku bagi pekerja dan buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan.
"Diharapkan, bagi seluruh pengusaha atau pelaku usaha untuk mematuhi dan melaksanakan UMP Sulut 2026," kunci gubernur. (DevyKumaat)









































Komentar