Wakil Ketua DPRD Diperebutkan
Demokrat (Masih) Berpeluang
Ratahan, MS
Perebutan posisi sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DPRD Minahasa Tenggara (Mitra) Periode 2019-2024 diperebutkan. Sebanyak 3 partai politik (parpol) memiliki perolehan jumlah kursi yang sama guna terakomodir menjadi pimpinan DPRD. Namun, jika menelisik Undang Undang (UU) Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) Partai Demokrat berpeluang besar memplot 1 kursi pimpinan DPRD tersebut.
Dari hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU), PDIP meraup suara terbanyak yakni 33.998 suara, menyusul Golkar sebanyak 12.940 suara, Demokrat 6.839 suara, Nasdem 6759 suara dan Gerindra 4.261 suara. Berdasarkan hasil raupan suara dan perhitungan sainte lague dalam pemilu kali ini, PDIP memplot kursi sebanyak 12, Golkar 5 kursi, Demokrat, Nasdem dan Gerindra masing-masing 2 kursi diikuti PKPI dan PPP sebanyak 1 kursi (lihat grafis).
Sesuai pasal 376 UU/17 tahun 2014, daerah Mitra memiliki 25 kursi DPRD dan mendapatkan alokasi 1 Ketua DPRD dan 2 Wakil Ketua DPRD. PDIP sendiri dipastikan memplot posisi Ketua DPRD karena memiliki kursi terbanyak. Kemudian jatah Wakil Ketua DPRD berada ditangan Golkar sebagai peraih kursi terbanyak kedua.
Nah, posisi Wakil Ketua DPRD kedua, 3 parpol yakni Demokrat, Nasdem dan Gerindra yang memiliki jumlah kursi yang sama (2 kursi), pun harus merujuk pada poin (6-9) pasal 376. Dimana pada poin (8) menyebutkan, dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) parpol yang memperoleh kursi terbanyak kedua sama, wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak.
"Jika menilik aturan tersebut sudah pasti akan digondol Partai Demokrat. Tapi kita lihat nanti seperti apa. Sebab sekarang ini proses pleno pada tingkatan KPU masih dilakukan," ungkap Laorens Rundengan salah satu pemerhati politik di Mitra. (recky korompis)













































Komentar