Ranperda RPJMD 2025-2029 Disepakati Pemkot-DPRD Manado Jadi Perda


Manado, MS
Tahapan pembahasan Pansus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Manado 2025-2029 tuntas sudah.
Tahapan itu dilakukan bersama DPRD dan Pemkot Manado.
Kemudian disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Manado, Jumat (8/8/25).

Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Manado Dra Aaltje Dondokambey MKes Apt, Wakil ketua I Mona Kloer SH MH dan Wakil Ketua II Maykel Damapolii.

Bersama, Walikota-Wakil Walikota Manado Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS).

"Forum paripurna telah menyetujui Ranperda RPJMD Kota Manado 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dan ini akan ditindaklanjuti dengan keputusan DPRD Kota Manado," kata Kloer yang memandu seluruh jalannya rapat.

Disampaikannya, proses dari penetapan selanjutnya terhadap Ranperda RPJMD ini akan disampaikan ke Pemprov Sulut melalui Pemkot Manado. 

"Dokumen RPJMD ini nantinya akan dievaluasi dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Diketahui, berlangsung juga penandatangan berita acara, masing-masing oleh pimpinan dewan, Walikota dan Sekretaris Daerah Manado.
Turut disaksikan Ketua Pansus RPJMD Stenly Tamo SH.

Sebelum itu, telah dibacakan pula sejumlah rekomendasi berdasarkan pembahasan bersama.

Hadir saat itu, para pimpinan SKPD dan jajaran pejabat Pemkot Manado. (DevyKumaat)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting