Foto: Donald Supit.
Beredar Surat Sekda, Non-ASN Manado di 1 Juli Telah Dirumahkan
Manado, MS
Sejumlah Non-ASN di jajaran Pemkot Manado masih disebut dalam pembicaraan soal nasibnya.
Setelah, mereka tak lulus seleksi PPPK Tahap 2 atau R4.
Terkait itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Donald Supit SH MH menerangkan, berdasarkan surat MenPan-RB Desember 2024 dan Surat Kemendagri 2025, sepanjang Non-ASN mengikuti seleksi maka dianggarkan pembayaran gajinya.
Menurutnya, proses itu berjalan hingga hasil akhir ujian PPPK Tahap 2 diumumkan.
"Dan, sudah diketahui mana-mana yang tak lulus. Sehingga, untuk menghindari kesalahan administrasi kemudian hari, sudah ditegaskan untuk dirumahkan," kata Supit.
Lanjutnya, pemberlakukan tersebut sejak kapan berlaku, disampaikan mulai berlaku 1 Juli 2025 lalu.
Sesuai pula surat Sekretaris Daerah (Sekda) yang diedarkan di awal Juli ini ke seluruh perangkat daerah.
"Dimana edaran sekda itu berdasarkan dari dua surat dari KemenPAN dan Kemendagri sendiri," ujarnya.
Sehingga, ketika tak mengikutinya bakal terdampak ke masalah administrasi di kemudian hari.
"Dan bisa jadi kena TGR bagi mereka yang masih menerima gaji sementara sudah tak diperbolehkan," ungkapnya. (DevyKumaat)








































Komentar