Sorotan Tommy Parasan ke Kadis LH Manado Sesuai UUD dan Fungsi Legislasi


Manado, MS
Wakil Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Manado menyoroti tak proaktifnya instansi pemerintah. Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (LH).

Sorotan akan tak respon soal penebangan pohon di Kelurahan Kairagi Weru jadi penyebabnya.

Namun, perihal itu adalah sah sesuai aturan.
Dimana, anggota DPR baik di provinsi dan kota dan kabupaten memiliki hak mengajukan pendapat menurut UUD 1945. Diatur dalam UUD Pasal 20A ayat (2).

Bahkan hal tersebut bersama hak interpelasi dan hak angket ada dalam Pasal 79 ayat (1) UU MD3.

Ada pun sorotan Parasan terkait informasi untuk penebangan pohon di Kelurahan Kairagi Weru.

Namun, tak dipedulikan kadis setelah dicoba hubungi lewat WhatsApp.
Hingga, permintaan pergantian pun terlontar dalam rapat paripurna DPRD Manado.

"Masa bilang tidak ada laporan, ini ada bukti chattingan WA,” ujar Parasan kembali.

Atas sanggahan itu, telah dikonfirmasi ke DLH Manado Drs Pontowuisang-Kakauhe seusai paripurna. Sembari mengatakan terlalu dini jika memutuskan tak menanggapi.

Pun menerangkan, penebangan pohon bukan fungsi utama dinasnya, melainkan menata lingkungan hidup.

Didapati penjelasan, kalau whatsapp Tommy tak ada melainkan orang tuanya, yakni Benny Parasan yang juga mantan Anggota DPRD Manado. 

“Kalau Pak Benny Parasan ada nomor WA-nya, tapi kalau beliau, mohon maaf tidak mungkin saya lupa," ungkapnya. (devy kumaat)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting