Pertambangan Gunakan Mercury Marak, DLH Disorot


Manado, MS

 

Polemik pertambangan disasar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Eksploitasi yang kian merambah keberadaan lingkungan hidup Bumi Nyiur Melambai jadi penyebab. Gerak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulut pun dipertanyakan. 

 

Sesuai temuan wakil rakyat Sulut, ada beberapa lokasi pertambangan yang mereka kunjungi pengawasannya sangat parah. Lingkungan hidup paling banyak menjadi korban. “Mercury bertebaran dimana-mana. Seperti yang di Minsel (Minahasa Selatan) sana. Di Desa Tokin dan Karimbow. Di tempat lain juga kami melihat Ratatotok dan Belang di Minahasa Tenggara. Bagaimana sikap instansi lingkungan hdiup terhadap penambang-penambang liar. Beda kalau masyarakat tapi ini mereka sudah pakai alat,” tegas Anggota Panitia Khusus (Pansus), Eddyson Masengi, saat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulut Tahun 2018 bersama DLH Provinsi Sulut, Jumat (3/5), di ruang rapat paripruna DPRD Sulut. 

 

Aktivitas pertambangan ini menurutnya, punya alat canggih tapi nampaknya belum punya surat resmi berkaitan dengan izin. Baginya, DLH yang adalah instansi memberikan izin sehingga mereka boleh beraktivitas di sana. “Dari ngoni (DLH, red) kan kase (berikan) izin sehingga mereka beroperasi di sana. Mereka yang liar ini memberikan dampak lingkungan yang sangat memadai seperti mercury dan lain-lain. Sejauh ini bagaimana pengawasan. Yang punya tambang di Tokin sana kalian kan yang memberikan izin. Apa namanya itu? Tapi kalau dilihat tidak memenuhi syarat, tidak memakai penyangga sehingga buangan limbahnya itu bisa mengalir ke sungai-sungai lain. Adakah pernah dimonitor? Sebelum mengeluarkan izin apa sudah dicek-cek dulu. Ada beberapa tambang-tambang yang kami lihat seperti itu,” ujar politisi Golkar yang duduk di Komisi III DPRD Sulut tersebut.

 

Kepala DLH Provinsi Sulut, Marly Gumalag yang saat itu hadir hanya diwakili sekretarisnya menjelaskan, bila ada pengaduan pencemaran tentu ada tindakan dari DLH. Kalau dalam mengeluarkan izin, pihaknya ada kajian-kajian dan mekanisme yang dilewati terlebih dahulu dengan melibatkan semua pihak yang berkompeten. “Berkoodinasi juga dengan instansi yang lain yang mengeluarkan izin seperti dinas pertambangan,” ujarnya.

 

Disampaikannya lagi, perusahaan yang beroperasi di Desa Tokin adalah PT Sumber Energi Jaya (SEJ). Perusahaan ini menurut mereka, belum dilakukan pengawasan belakangan ini. Status mereka masih pakai izin pinjam pakai karena baru tahap eksplorasi. “Namun sekarang sudah dilengkapi izin mereka. Pastinya kegiatan usaha pertambangan wajib melapor untuk aktivitas mereka,” kuncinya. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting