KPU DIBOMBARDIR


Jakarta, MS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) kembali dihujam isu tak sedap. Teranyar, lembaga independen penyelenggara pemilu itu dituduh sebagai alat politik buatan pemerintah untuk memenangkan pasangan 01, Joko Widodo - Maruf Amin. Tudingan miring itu dilayangkan Amien Rais, Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno (Prabowo - Sandi). Namun kicauan tersebut segera ditepis pihak KPU RI.

 

Pernyataan kontroversial tersebut dilayangkan Amien Rais di kantor Seknas Prabowo-Sandiaga di daerah Menteng, Jakarta, Sabtu (4/5). Dia menuduh KPU merupakan lembaga buatan pemerintah. Elit Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menuding KPU saat ini dibentuk untuk memenangkan pasangan 01 Jokowi-Maruf Amin.

"KPU itu makhluk politik buatan pemerintah petahana. Jadi KPU itu kita seperti orang yang gak tahu masalah. Jadi KPU adalah tentu dibuat untuk yang menang di atasnya, atasnya lagi," tudingnya.

Amien mengaku sudah menerima laporan dugaan kecurangan. Dia menyebut, ahli IT sudah merekam ada upaya kecurangan yang tidak bisa terbantahkan.

Hal ini dinilainya semakin menguatkan tuduhan kalau ada kecurangan pemilu secara sistematis, masif, brutal, dan barbar. Sosok yang juga selaku Dewan Kehormatan PAN itu menuduh kecurangan tersebut terjadi hingga KPU tidak lagi mampu menangani.

"Saya diberitahu dari teman-teman yang ahli itu bahwa KPU sendiri itu sudah tidak bisa mengendalikan. Yang masukin data itu ada siluman yang lebih jauh lebih tinggi dari kodok dan cebong yang ingin menguasai semuanya, tapi yakinlah Allah memihak yang benar, Allah memihak kepada kita karena kita berjuang untuk hak dan melawan kebatilan," katanya.

Amien memandang people power tidak menjadi masalah. Menurut dia, people power merupakan langkah konstitusional. Amien pun mengajak publik untuk berdoa dan bersiap untuk bertindak.

Di saat yang sama, ia menyindir langkah Mahfud MD ke KPU. Ia pun mengaku tidak mau melakukan kesalahan seperti Mahfud MD sehingga menunggu hasil tim IT.

"Saya tidak ingin mengulangi kesalahan Mahfud MD. Tidak tahu IT tapi sok tahu. Saya akan mengantarkan saja biar nanti tim IT membedah apa yang sebenarnya terjadi," kata Amien.

Tudingan miring yang dilayangkan tersebut langsung direspon pihak KPU RI. Mereka dengan tegas menampik tudingan yang menyebut lembaga penyelenggara pemilu itu dibuat calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo untuk memenangkan petahana.

Komisioner KPU, Ilham Saputra menegaskan lembaganya sama sekali tidak bisa dikuasai siapapun. Ia memastikan KPU adalah lembaga independen dan nonpartisan sehingga dapat menyelenggarakan pemilu dengan penuh komitmen.

“KPU tidak bisa dikuasai siapapun,” ucap Ilham di sela rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara luar negeri di Gedung KPU, Sabtu (4/5).

Ilham juga menuturkan, sebagai lembaga independen kerja KPU juga tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Menurutnya, ungkapan Ketua Dewan Penasihat PAN, Amien Rais memang salah alamat sebab hasil pemilu katanya memang tidak bisa diatur seperti yang dituduhkan.

“KPU adalah lembaga independen dan tidak bisa diintervensi siapapun,” ucapnya.

 

BPN DESAK SITUNG DIHENTIKAN

 

Rentetan ‘serangan’ ke pihak KPU diketahui semakin gencar ketika Sistem Penghitungan Suara (Situng) Pemilu dieskpos ke publik. Hal itu semakin dikuatkan permintaan kubu BPN agar KPU menghentikan Situng.

Permintaan itu dilayangkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang juga Waketum Partai Gerindra. Alasannya, sistem tersebut menumbulka keresahan.

"Kalau pendapat saya pribadi, saya merasa bahwa situng itu memang sudah bermasalah, kalau barang yang bermasalah ya sebaiknya dihentikan," ujar Fadli di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Fadli mengatakan data dalam situng dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, menurutnya, tidak diketahui siapa yang melakukan kesalahan input.

"Karena ini akan menimbulkan keresahan, toh pada akhirnya yang akan menjadi hitungan itu adalah hitungan manual berjenjang," kata Fadli.

"Jangan sampai hanya gara situng yang salah hitung ini, ini membuat masyarakat menjadi resah. Karena kesalahan-kesalahan itu juga tidak jelas, siapa yang menginput, siapa yang memperbaiki, apakah ada sanksi bagi yang salah dalam menginput itu," sambungnya.

Fadli menyatakan kesalahan input data bukan merupakan sebuah kelalaian. Tapi Fadli menganggapnya sebagai bentuk kecurangan yang masif. "Bagi saya sih sebetulnya salah input itu adalah salah satu bentuk kecurangan ya, bukan kelalaian tapi kecurangan, karena salah inputnya ini cukup masif," kata Fadli.

Terkait permintaan tersebut, Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan bahwa hal itu seharusnya tak menjadi soal. Sebab Situng, kata dia, akan berhenti sendirinya bilamana entry data telah rampung seluruhnya.

Namun, saat ini Situng justru melayani hak publik untuk memperoleh informasi. Terutama mengenai perkembangan suara pemilu.

"Situng akan dihentikan setelah selesai di-entry. Itu hak publik mendapatkan informasi," ucap Viryan.

Kata dia, hasil situng yang dipublikasikan KPU juga merupakan bentuk transparansi. Menurutnya, hal itu telah menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari bagi mereka yang berkepentingan. Mengenai adanya keleliruan dan kesalahan input, Viryan mengakui bila hal itu kerap terjadi dalam sejumlah data DPT yang masuk dalam situng. Namun, ia menjamin bahwa KPU akan terus memperbaikinya.

"Memang ada beberapa kekeliruan dan kesalahan. Kami terus perbaiki," ucap Viryan. Di samping itu, Viryan mengatakan saat ini peserta pemilu juga telah memperoleh formulir C1 yang berasal dari TPS. Namun, melalui situng, hal itu juga semakin dipermudah bagi peserta pemilu dan mereka yang berkepentingan untuk memperoleh salinan elektronik (soft copy) dari formulir C1 itu.

"Jadi situng kebutuhan kita bersama kalau kita mau jujur dan situng dibuat KPU sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan," ucap Viryan.

 

 

‘JANGAN INTERVENSI KPU’

Aroma intervensi dan pengerdilan lembaga penyelenggara pemilu terendus. Indikator itu nampak dari berbagai sorotan dan tudingan yang kerap menyasar pihak KPU di tengah proses penghitungan hasil suara pemilu 2019.

Salah satunya rekomendasi keputusan Ijtima Ulama III untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Joko Widodo – Maruf Amin.

Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing mengatakan, tidak ada yang bisa mendiskualifikasi jika tidak memiliki keputusan hukum.

Ia menambahkan, pihak yang bisa mendiskualifikasi pasangan capres juga harus memiliki bukti dan dasar hukum yang kuat.

“Seharusnya diputuskan oleh institusi hukum. Tapi harus dipertanyakan dasar hukumnya. Jika tidak ada dasar hukumnya, berarti tidak bisa. Jangan menjadi beda politik kemudian memiliki pandangan yang kurang produktif. Jadi melakukan itu (diskualifikasi-red) harus melalui prosedur hukum. Kalau ada aturan, harus disebutkan. Kesalahan apa. Harus menyajikan data fakta dan bukti jika mengetahui kecurangan,” beber Emrus.

Akademisi Universitas Pelita Harapan ini melanjutkan, proses penghitungan dengan aplikasi Situng tidak perlu dihentikan. Menurutnya, hal tersebut tidak berdasar. Ia menjelaskan, banyak rakyat yang ingin mengetahui hasil perkembangan pemilihan presiden. Karena rakyat telah menggunakan hak konstitusional, jadi wajar jika rakyat ingin mengetahui perolehan suara.

“Seharusnya rekomendasinya mari kita kawal, mari kita perbaiki. Bukan berarti menghentikan. Hak kita, yang sudah kita pilih kita ingin tahu hasilnya. Lebih baik, jika mengerahui ada kecurangan, kita tunjukkan form c1,” bebernya.

Pria yang juga menjabat Direktur Eksekutif Emrus Corner ini menegaskan, jika ada human error yang dilakukan KPU, dalam hal memasukkan data ke aplikasi Situng, rakyat masih bisa toleransi. Tetapi jika kesalahan yang dilakukan berulang kali harus ada pertanggung jawaban.

“Seharusnya dalam hal ini ketua ataupun komisioner KPU harus maju ke depan. Meminta maaf atas apa yang telah dilakukan oleh anak buahnya. Jika kesalahan ada di anak buah, berarti sebagai atasan wajib meminta maaf. Saya rasa itu perlu dipertimbangkan,” tegasnya.

Terpisah, Pengamat Politik Ujang Komarudin menilai, rekomendasi yang dikeluarkan untuk mendiskualifikasi paslon 01 dinilai berseberangan. Bukan tanpa alasan. Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto telah beberapa melakukan deklarasi kemenangan.

Jika hasil ijtima ulama meminta kepada penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu untuk mendiskualifikasi paslon 01 Jokowi-Amin berarti berseberangan. Akademisi Universitas Islam Al Azhar Jakarta ini mengatakan, seharusnya, tidak perlu mengeluarkan rekomendasi diskulaifikasi jika Prabowo memiliki keyakinan menang.

Terlebih mengintervensi KPU. KPU bekerja berdasarkan Undang-Undang. Tidak bisa diintervensi termasuk siapaun ataupun presiden. Sehingga tidak bisa mengubah keputusan. Kenapa ijtima ulama menekan atau mengintervensi ? terangnya.

Lebih lanjut pria yang juga menjabat Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini menambahkan. Keputusan ijtima ulama ketiga adalah sah. Meskipun, sejak awal sudah diketahui jika ijtima ulama adalah pendukung paslon 02.

“Yang jelas menurut saya, ini sifatnya politis. Tetapi wajar. Ijtima ulama bagian dari ulama pendukung Prabowo-Sandi. Tetapi merekomendasi tidak mengikat. Wajar jika ada partai koalisi yang menolak. Karena tidak ada aturan hukumnya,” papar Ujang.

Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat mengatakan, KPU tetap bekerja secara independen. Tidak bisa diintervensi baik dari paslon 01 maupun 02. Wahyu juga meminta, jika ada pihak yang mengetahui kecurangan dalam Pemilu 2019, silakan lapor sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Silakan lapor ke Bawaslu. Karena sesuai dengan aturan hukum, Bawaslu yang diberi wewenang sesuai Undang-Undang untuk memproses dugaan pelanggaran,” tandasnya. (dtc/tirto)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting