PDIP Matangkan Sidang di MK, Tomohon Kolaborasi dengan Gerindra dan Hakim Bukan Asal Daerah Berperkara


Manado, MS
Sekretaris PDI Perjuangan (PDIP) Sulut Reza Rumambi mengatakan proses menuju sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Kepala Daerah di Sulut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, terdapat 8 kemenangan PDI P di Pilkada Sulut, salah satunya di Manado.

"Terdapat 11 perkara di Sulut dan 8 dari itu kemenangan dari PDIP dan kami sudah siap," kata dia.

Senada disampaikan tim hukum PDI Perjuangan, Rangga Paonganan SH, Steiven Zeekeon SH dan Jacson Rorimpandey SH bahwa, tim sudah datang di MK, Senin (6/1/25 dan memasukkan surat permohonan sebagai pihak terkait serta surat kuasa Pasangan Calon (Paslon).

Menurut Paonganan, mereka mengikuti mekanisme yang ditata dan mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait.
Dimana, sebagai pihak pemilik suara terbanyak di Pilkada 8 Kabupaten/Kota yaitu Manado, Minut, Talaud, Bolsel, Minsel, Mitra, Minahasa, dan Tomohon.

"Sesuai ketentuan, permohonan sebagai pihak terkait didaftarkan ke MK mulai tanggal 3-6 Januari 2025. Dan sudah kami selesaikan," ujarnya.

Sementara itu, Zekeon  yang jadi bagian Kuasa Hukum Andrei Angouw-Richard Sualang, (AARS) menuturkan, bahwa PDI P siap untuk mengawal kemenangan paslon yang diusungnya.

“Untuk selanjutnya selepas mendaftar, kini menunggu ketetapan dari MK dan pelaksanaan sidang pendahuluan. Intinya, kami tim hukum AARS siap menghadapi permohonan dari Paslon Imba-Ivan sesuai prosedur beracara yang diatur dalam Peraturan MK nomor 3 thn 2024,” tegasnya.

Terkait daerah-daerah yang dimenangkan PDIP, ditegaskan lagi tetap terus dimatangkan.
Seperti, mematagkan dengan partai pengusung mereka dari partai lain sebagai Paslon.

"Persiapannya telah berproses. Terdapat kolaborasi tim hukum daerah dengan tim hukum dari pusat, dan khusus untuk Tomohon PDI Perjuangan akan berkolaborasi dengan tim hukum Partai Gerindra,” jelasnya.

“Kami giat melakukan rapat koordinasi menganalisa pokok permohonan pemohon. Kami optimis akan menang di 8 wilayah yang menjadi objek sengketa,” ungkapnya.

Diketahui, MK akan menggelar pemeriksaan pendahuluan yang rencananya dijadwalkan antara 8-16 Januari 2025, dengan beberapa agenda diantaranya memeriksa materi permohonan dan alat bukti pemohon.

Diperoleh informasi,  terkait mekanismenya, terdapat 9 Hakim Konstitusi dan akan dibagi menjadi tiga panel. Dan setiap panel beranggotakan 3 hakim.

Panel I terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah
Panel II terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur

Panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Nantinya, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada 2024 dari daerah asalnya.

Mekanisme panel ini digunakan, mengingat MK memiliki batas waktu hanya 45 hari kerja. (devy kumaat)




Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting