UMK Manado 2025 Naik 6,5 Persen dan Lebih Tinggi dari 4 Daerah di Jabar


Manado, MS
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Paul Sualang SH mengatakan, di 2025 Upah Minimum Kota (UMK) mengalami kenaikan berkat rekomendasi Walikota Manado.

"Selain direkomendasikan oleh Walikota Manado, Gubernur Sulut telah menetapkannya juga. Rekomendasinya diatur dalam Nomor 500.15/D.20/NAKER/2520/2024," kata Sualang, Rabu (18/12/24).

Ditambah lagi penguatan koridornya sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Lanjutnya, itu pula sesuai Pasal 5 ayat (2) Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 Manado mengalami kenaikan menjadi sebesar 6,5 persen.

Sualang merinci, jumlahnya Rp 3.824.264 di 2025 dibandingkan 2024 lalu dengan nilai Rp 3.590.858 di 2024 lalu, berarti ada kenaikan Rp 233.406.

Jumlah tersebut, ternyata lebih tinggi empat daerah di Provinsi Jawa Barat (Jabar) yakni Kota Sukabumi (Rp 3.018.634,94), Kabupaten Bandung Barat (Rp 3.736.741,00), Kabupaten Sumedang (Rp 3.732.088,02) dan Kabupaten Bandung (Rp 3.757.284,86)

"Dengan begitu, bakal berlaku dari 1 Januari 2025," pungkasnya. (devy kumaat)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting