Terkait Demo Pala di Polda Sulut, Begini Tanggapan Pengacara Pemkot Manado dan Ketua Rukun Kaling


Manado, MS
Aksi demo yang dilakukan Aliansi Pala Manado di Polda Sulut berlangsung Senin (18/11/24).
Adanya demo tersebut dengan menyebutkan Walikota Manado Andrei Angouw sengaja tak mau melakukan pembayaran gajj Pala yang telah tertata di APBD Manado.

Dan, telah diberhentikan dan diganti Ketua Lingkungan, menjadi dasar tuntutan para pendemo di Polda Sulut. 

Pihak pendemo meminta gaji mereka harus dibayar karena telah ada putusan hukum di Pengadilan setelah para Pala di jaman Walikota Vicky Lumentut ini mengajukan gugatan ke pengadilan dan tuntutan hukum mereka diterima hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado.

 "Kami minta Polda lakukan pemeriksaan pada Andrei Angouw yang mengabaikan putusan Pengadilan," tegas Septy, mewakili pendemo.

Menanggapi itu, Pengacara Pemkot Manado James Samahati SH terkait itu menyebutkan, kalau laporan itu salah alamat dan sama sekali tidak berdasarkan kenyataan yang ada.
Menurutnya, warga sebenarnya bisa melihat langsung data tersebut via internet dan bisa akses webside pengadilan soal gugatan itu.

"Intinya proses gugatan ini telah selesai dan telah dimenangkan Pemerintah Kota Manado di bawah kepemimpinan Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr. Richard Sualang. Jadi apa yang akan dibayarkan ke para mantan Pala ini?," 
tanya Samahati.

Secara panjang lebar disampaikan, berdasarkan Putusan PN Manado gugatan mantan Pala itu dimana di dalamnya ada 176 penggugat dan 32 Penggugat Intervensi, yang mana dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum No. 591/Pdt.G/2021/PN MND melawan Walikota Manado selaku tergugat I.

"Benar memang dalam amar putusannya tanggal 2 Agustus 2022 mengabulkan sebagian gugatan penggugat termasuk membayar 5 bulan sisa gaji mulai dari bulan Agustus sampai Desember 2021. Gugatan pertama memang mereka menang," kata James.

Namun, karena sistem persidangan masih memberikan kesempatan melakukan perlawanan Pemkot Manado tidak putus asa.
Sehingga, selaku tergugat, Pemkot Manado melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Manado dengan hasil dalam amar putusan PT Manado dalam perkara No. 145/PDT/2022/PT MND, ialah menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. 
Kemudian, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 2 Agustus 2022 Nomor : 591/Pdt.G/2021/PN.Mnd, yang dimohonkan Banding tersebut.

"Disini Pemkot Menang, putusan PN Manado dibatalkan alias ditolak," ujar James.

"Tak hingga situ, atas putusan PT Manado, para Pala mereka melakukan perlawanan hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di dalam amar Putusan Kasasi perkara No. 95 K/PDT/2024 tanggal 21 Februari 2024, permohonan Kasasi dari para pemohon dalam hal ini para Pala ditolak majelis hakim alias kalah lagi," tukasnya. 

Sehingga, Samahati menyebut, pemberitaan yang menyatakan bahwa mantan Pala menang dalam perkara gugatan tentang gaji mereka selama 5 bulan yang telah digelapkan oleh Walikota adalah pemberitaan yang tidak benar. Sebab kenyataannya, dalam perkara tersebut justru dimenangkan Pemkot Manado, gugatan para mantan Pala yang dimotori lelaki bernama Septy itu adalah tuduhan yang tidak mendasar. 

"Dimana gugatan Pala ditolak oleh pengadilan. Statemen saudara Septy tentang Andrei Angouw telah melakukan penggelapan gaji Pala adalah sebuah tuduhan yang tidak benar. Kami menantang Septy untuk membuktikan adanya putusan pidana yg menyatakan walikota Manado telah melakukan penggelapan," tutupnya. 

Terpisah, Ketua Rukun Kaling Kota Manado Jerry Ramoh menambahkan, mengenai dana Mapalus yang dipermasalahkan itu tidak ada persoalan.

"Dana Mapalus ini tidak ada masalah juga, para ketua lingkungan tidak ada yang keberatan. Dana itu, sifatnya gotong-royong karena dana Mapalus ini sangat berguna bagi kami. Karena, jikalau ada anggota yang kena musibah dana ini yang digunakan. Dan harus digaris bawahi dana lingkungan ini tidak ada paksaan," jelasnya.

Diterangkan panjang lebar, diawal terbentuknya rukun, didasari semangat bersama atas gotong royong yang pada akhirnya lahirlah kebersamaan itu dengan nama Rukun Mapalus.
Lanjutnya, budaya mapalus ini sengaja mereka angkat mengingat budaya seperti ini sudah tidak berjalan seperti di kampung-kampung, contoh bikin Sabua sama-sama jika ada acara suka dan duka.
Pun, ini juga sebagai maksud ingin menunjukan ke masyarakat bahwa budaya mapalus masih ada dan mereka selaku ketua lingkungan yang memulai.

Soal isu yang beredar jika gaji para Ketua Lingkungan dipotong saat masuk rekening, kata dia itu sama sekali tidak benar karena yang dipotong hanya dana BPJS sebesar 100 ribu. 
"Yang benar kami mengambil 250 ribu dari rekening gaji kemudian menyetor ke rekening Rukun Mapalus, dan itu keiklasan kami bukan paksaan. Mungkin boleh diperiksa ke rekening koran kami masing masing tidak ada dana 250 ribu yang dipotong," paparnya.

Pemanfaatan dana seperti apa, kembali Ramoh beberkan, yakni untuk dana kebersamaan ketika ada anggota Rukun Mapalus kena musibah seperti yang lalu ada rumah ketua lingkungan terbakar.

 "Jika ada yang kena musibah kami mengambil dana Mapalus sebesar Rp 43.500.000 dan diberi ke yang bersangkutan, itu diambil dari kas dimana 87 kelurahan yang ada diambil 500.000 per kelurahan yang jumlahnya 43.500.000," urainya.
Dia turut membantah isu keterlibatan Walikota dalam pengumpulan anggaran ini. (devy kumaat)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting