Foto: Oktavianus Walintukan
Golkar Ikuti Aturan KPU, SK Calon Kepala Daerah Tunggu Ketum Baru di Munas
Manado, MS
Partai Golkar patuhi aturan dari KPU terkait Surat Keputusan (SK) Calon Walikota (Cawali) dan Colon Wakil Walikota (Cawawali) mereka. Yakni, harus ditandatangani Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Golkar yang sah dahulu.
Partai berlambang pohon beringin itu sempat dihantam dilematis, akibat ketum lama mereka Ir Hartarto Airlangga mendadak mengundurkan diri, Minggu (10/8/24).
Jalur cepat berskala nasional diambil. Mengingat, pendaftaran pasangan calon kepala daerah seperti untuk Cawali dan Cawawali Manado di KPU akhir Agustus ini.
Ketua Harian Partai Golkar Manado Oktavianus Walintukan saat bertemu membenarkan, kalau mekanisme menunggu ketum baru harus mereka ambil.
"Sebagaimana aturan dari KPU dimana Surat Keputusan (SK) penentuan harus ditandatangani Ketum dan Sekjen DPP terpilih," kata dia di sela-sela gladi resik pelantikan anggota DPRD Manado, Selasa (13/8/24).
Lanjutnya, aturan mereka pula berlaku kalau pelaksana tugas (plt) ketua tak bisa menandatangani jika ada.
Sehingga pergantian ketum melalui forum musyawarah nasional sudah diambil lewat agenda nasional partai mereka
"Benar, Golkar akan melaksanakan Forum Musyawarah Nasional, 23 Agustus ini dan itu dipercepat dari rencana awal akhir tahun. Lokasi serta tempat bakal diumumkan," pungkasnya.
Diketahui, telah dipilih Plt Ketum DPP Partai Golkar adalah Agus Gumiwang. (devy kumaat)







































Komentar