Foto: Surat aduan yang diterima di Kantor Dewan Pers Jakarta.
Staf Khusus Walikota Manado Beri Surat untuk Mengadukan MP di Dewan Pers
Manado, MS
Babak baru pengaduan dugaan pemakaian nara sumber tak berkompeten di pemuatan berita dari media online Manado Post (MP) resmi tiba di Kantor Dewan Pers RI di Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat, Senin (1/7/24).
Suratnya diserahkan Staf Khusus (Stafsus) Walikota Manado Bidang Pengkajian Permasalahan Hukum Steiven Zeekeon SH, diterima Staf Bagian Pengaduan Dewan Pers RI bernama Astrid.
"Pengaduannya diajukan yang sebagai teradu Perusahaan Pers PT Wenang Cemerlang Pers (Manado Post). Didasari pemberitaan karya jurnalistik 9 Juni 2024 di situs manadopost.jawapost.com dan situs manadopost.id," kata Zeekeon.
Lanjutnya, pemberitaan di media itu dari tulisan Gregorius Mokalu, dengan judul berita "Manado Peringkat Tiga Miskin Ekstrim se-Sulut, AA: Pemkot Punya Data".
Zeekeon menyebut, waktu sebelum ke Dewan Pers, telah dilayangkan hak koreksi dan somasi yang sudah diterima langsung pihak redaksi MP.
"Kedua hak itu 26 Juni 2024 lalu, diterima atas nama Tommy di bagian redaksi di Pukul 17.50 WITA di tanggal yang sama. Ditanggapi dengan memberitakan hak koreksi sebagaimana yang kami sampaikan," jelasnya.
Disambung Zekeeon, juga adanya keberatan karena pemakaian narasumber diduga tidak berkompeten.
Meski, atas berita tersebut MP sudah menyampaikan permintaan maaf pada keesokan harinya.
Dimana, dalam pemberitaan itu memakai 3 narasumber yakni Febrianto Cris, David Purukan MSi, dan Fredrik Lolong SAB, yang identitas serta kapasitas sebagai pengamat dipertanyakan.
Tapi, memunculkan kritikan
dari beberapa pekerja pers senior dan berita itu dihapus. Namun, muncul kembali dengan tertinggal satu nara sumber yakni, Febrianto Cris. Lantas sudah dihilangkan kemudian.
Pihaknya menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh MP dengan dugaan mereka terhadap pelanggaran kode etik yaitu pasal 1, 2 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Juga, tidak sesuai dengan Butir 2 huruf a dan b peraturan Dewan Pers Nomor : 1/ Peraturan - DP /III/2012 tentang pedoman Pemberitaan Media Siber.
Sehubungan dengan itu disebutnya, verifikasi dan keberimbangan berita serta atau melanggar pasal 6 huruf c undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers muncul.
"Alasan yang mendorong kami untuk menyampaikan pengaduan ini, berdasarkan Pasal 17 UU Pers nomor 40 tahun 1999 itu. Dimana kami ingin pemberitaan benar-benar objektif dan proporsional, juga narasumber dan data yang berkompeten serta akurat sehingga masyarakat boleh mendapatkan informasi yang baik, " tukasnya.
"Kami harapkan Dewan Pers tetap konsisten sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1, dan 2 UU Pers dimaksud. Jika dalam pemeriksaan terdapat kesalahan dari teradu (MP) maka dapat mengambil keputusan berdasarkan peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/VII/2017 tentang prosedur pengaduan ke Dewan Pers dan atau peraturan lainnya," tutupnya.
Sementara itu, Astrid dari Dewan Pers RI, menyebut laporan ini pasti akan ditindaklanjuti.
"Mekanismenya ialah, Dewan Pers akan membentuk tim kemudian melakukan investigasi yang diakhiri dengan putusan setelah dilakukan mediasi atau mempertemukan kedua pihak," paparnya.
Astrid menginformasikan juga, kalau MP juga telah dilaporkan oleh pihak PT Manado Utara Perkasa (MUP) dengan isi laporan mengadukan 9 berita yang tidak sesuai, dan memang sudah ada putusannya. (*)






































Komentar