Stafsus Walikota Sorot Dugaan Pakai 3 NarSum "Siluman" yang Dinilai Pemberitaan Langgar UU Pers


Manado, MS 
Staf Khusus (Stafsus) Walikota Manado Bidang Pemberdayaan Komunikasi Publik Felix Palenewen menyikapi dugaan pemakaian Nara Sumber (Narsum) tak jelas di judul berita "Manado Peringkat Tiga Miskin Ekstrim se-Sulut, AA: Pemkot Punya Data". Dimuat terbit, Minggu (9/6/24) lalu.

Menurutnya, kesesuaian itu tak selaras dari Kode Etik Jurnalistik Nomor 40 1999 tentang Pers. 
Dia BB erDikarenakan, dalam pemberitaan tersebut menggunakan tiga nara sumber (narsum) yang kuat dugaan berkomentar tidak pernah ada orangnya alias siluman. 
Sesuai penelusuran data di Pemkot Manado nama Fredrik Lolong SAB, Febrianto Cris dan David Purukan MSi, tak pernah ada identitas tersebut. Sehingga, disimpulkan pemberitaan itu hanyalah opini wartawan penulis berita yang dibangun sendiri untuk menjatuhkan pemerintahan di Kota Manado.
Menurutnya, Pemkot Manado sebenarnya 'Bukan Anti Kritik' tapi 'Auto Kritik' sangat terbuka sebagai fungsi melayani masyarakat.

"Torang sama-sama mengerti Kode Etik Jurnalistik. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Silahkan mengkritik pemerintah kota Manado tapi ada dasarnya dan Cover Both Side. Jangan bersifat 'khayalan dan ulasan'. Apalagi ada dugaan mencatut nama narasumber yang sebelumnya tidak dikonfirmasi atau dimintai penjelasan, karena tidak ada orangnya," kata Palenewen.
Lanjut, mantan Jurnalis Pacific TV dan SCTV ini, pemeberitaan di media MP itu melanggar kode etik Jurnalistik Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers di Pasal 2. Dimana bunyinya, menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang.

"Saya pikir sekelas MP kurang profesional dan tidak punya sopan santun sebagai bagian dari etika media terkait yang dijunjung tinggi oleh pekerja media lainnya. Intinya adalah, mencatut nama narasumber yang tidak pernah diwawancarai, menghasilkan berita rekayasa terkait Pemkot Manado.
MP juga melanggar UU ITE, karena informasi ini menyebar di media elektronik dan sejenisnya," ucapnya lagi.

Dia pun menyebut, kalau MP juga melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) menyatakan, setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
 
"Perbuatan yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, sehingga selain
Somasi Wajib dilakukan jika tidak diklarifikasi oleh Manado Post, ada ancaman hukuman juga yang bisa dijerat, yang berbunyi Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar)," ungkapnya. (*)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting