Putusan MK Bawa Anter ke DPRD Sulut, Belasan TPS di Manado "Kena" Disengketakan


Manado, MS
Sebanyak 246 halaman dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilhan Umum (PHPU)
di Gedung MK Jakarta, Jumat (6/6/24) dengan selesai persidangan Pukul 20:36 WIB.

Sidang pengucapan putusan itu sesuai Nomor 81-02-14-25 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Amar keputusannya adalah menolak permohonan pemohon secara keseluruhan.
Dan, menjadi pemohon adalah Harley Mangindaan dan termohon Royke Anter.

Keduanya, caleg Partai Demokrat Dapil Manado dari Daerah Pemilihan Manado ke DPRD Sulut saat Pemilu legislatif lalu, 14 Februari 2024.

Sedangkan, untuk total suara disampaikan di salinan putusan, yakni Anter 18998 dan Mangindaan 18952.

Diperoleh pula keterangan terdapat belasan Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdapat kejadian penambahan dan pengurangan suara. Berdasarkan bukti-bukti dari C Hasil dan D Hasil dari jumlah TPS tersebut.

TPS kelurahan dimaksud berada di Dendengan Dalam, Paal II, Manado Tua, Paniki Bawah, Bailang, Bunaken, Malalayang I Timur, Pakowa, Teling Atas, Wanea, Karombasan Utara, Karombasan Selatan, Kombos Barat, Banjer, Pinaesaan, Bumi Beringin dan Mahawu.

Diketahui sebelumnya, sudah didengarkan keterangan saksi pemohon dan termohon, Jumat (31/5/24) lalu. (devy kumaat)



Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting