MK Ketuk Royke Anter Unggul 46 Suara dan Penetapan Hasil Sidang Perkara PHPU Tinggal Tunggu Waktu


Manado, MS
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan palu dari sidang perkara Perselisihan Hasil Pemiihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 Partai Demokrat Sulut, di Jakarta, Jumat (31/5/24).

Pemimpin sidang MK adalah Arief Hidayat, Enny Purbaningsih dan Anwar Ibrahim.
Diperoleh keputusan, kalau total suara Caleg Partai Demokrat ke DPRD Sulut nomor urut 1 Royke Anter 18998 sedangkan Harley Mangindaan 18952 suara.
Selisih angka pun menjadi 46 untuk Anter.

Turut didengarkan keterangan pemohon 1 orang saja sebagai saksi partai tersebut soal penghitungan di Kecamatan Malalayang, sebelum hakim MK mengambil keputusannya.

Pun, keterangan termohon dari Ketua KPU Manado juga KPU Sulut dan Bawaslu Sulut. Ditambah, sejumlah saksi Partai Demokrat dari beberapa kecamatan lain juga saksi tingkat provinsi. Dimana, mendukung penghitungan akhir di pleno Manado.

"Perolehan suara tidak ada masalah, pernyataan pembuktian sudah selesai. Dan, tinggal penetapan sambil menunggu waktu serta undangannya," ungkap hakim ketua.
Diketahui, dalam sidang itu ada pengesahan alat bukti.(devy k)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting