Parpol Diingatkan, Besok Awal KPU Terima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye


Manado, MS  
Komisioner KPU Manado Hasrul Anom mengatakan, tahapan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Lampanye (LPPDK) berjalan mulai 23 hingga 29 Februari ini.

Menurutnya, pemberi laporan itu dalam pasangan calon, partai politik (parpol) dan DPD.

"Manado sendiri oleh parpol saja sesuai tingkatan. Dan, pemasukan dilaporkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP). Mereka mengaudit 30 hari sejak pelaporannya," kata Anom, Kamis (22/2/24).

Lanjut Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu ini, KAP sendiri ditunjuk oleh KPU RI dan hasil keseluruhan audit itu 10 hari sejak batas waktu pemasukkannya.

Sejalan dengan itu, masa penutupan untuk Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) berlaku, sejak 23 Februari hingga 1 Juni ini. Didahului, masuknya LAPDK sendiri.

Terkait rincian disumbangkan telah tertuang bahwa untuk perorangan jumlah minimal Rp 2,5 milyar.
Sedangkan, dari perusahaan atau kelompok besaran maksimal di angka Rp 25 milyar.

"Pastinya, dalam tahapan ini auditor bekerja secara profesional dan langsung diawasi KPU RI," ungkapnya. (devy kumaat)



Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting