Foto: Brilliant Maengko
Baliho di Ruang Publik Masih Nampak, Bawaslu Manado "Telat"
Manado, MS
Momen masa tenang kemudian salah satunya untuk pencabutan Alat Peraga Kampanye (APK) yakni baliho masih saja terpampang di sejumlah titik.
Namun, pantauan yang ada didapati hingga Selasa (13/2/24) sebelum waktu pemilu, Rabu (14/2/24) masih nampak terpampang serta proses pencabutan Masih dijalankan.
Padahal, pencabutannya atau tampak bersih, seharusnya berlaku satu hari sebelum pemilu berlangsung.
Merujuk dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023, masa tenang pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Di dalamnya pencabutan APK itu.
Hal itu tak demikian ternyata,
Saat dikonfirmasi ke Ketua Bawaslu Manado Brilliant Maengko dan dirinya mengatakan bahwa aksi pencabutan sudah dilakukan timnya.
"Seperti di sepanjang jalan ke Kompleks Politeknik sudah dicabut. Tapi, saya akan mengecek lagi ya," kata Maengko di lokasi pemusnahan surat suara dari KPU Manado.
Dia akui pula, misalkan di Jalan 17 Agustus sekitar Pukul 18:00 WITA tadi masih ada penertiban.
Termasuk, Bawaslu bakal melakukan patroli pemantauan juga kemudian.
Terkait pelanggaran yang muncul, pihaknya melalui divisi pelanggaran berencana memanggil partai politik yang dimaksud.
"Tapi, seluruh partai politik di Manado kooperatif menurunkan baliho mereka. Dimana, saat masuk masa tenang ada yang sudah menurunkannya, tepatnya sebelum Pukul 01:00 WITA lalu," ujarnya lagi.
Penurunan mandiri itu, disebut seperti di jalur Jalan Bolevard, tepatnya di Mantos dan Mega Mall.
"Kemudian di Trans Mart situ banyak sekali situ tapi sudah diturunkan," pungkasnya. (devy kumaat)






































Komentar