Foto: Suasana persidangan ajudikasi di Bawaslu Manado.
KPU Manado Sikapi Perjalanan Proses Sidang Adjudikasi Besutan Bawaslu
Manado, MS
Ketua KPU Manado Ferley B Kaparang SH MH mengatakan, secara normatif, mereka menyampaikan penolakan dari jawaban dalil yang diutarakan pemohon dalam permohonan, yakni kubu PSI.
Menurutnya, itu tidak hanya opini mereka tetapi bagian dari klausul-klausul dalam PKPU. KPU sendiri bertindak disebut juga sebagai termohon.
Hal itu dikatakan, saat mengikuti tahapan sidang adjudikasi yang dilakukan Bawaslu Manado, terkait pengajuan tuntutan PSI atas pencoretan satu calegnya dari dari Dapil Tikala-Paal II yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (13/12/23).
Pimpinan sidang Bawaslu dipandu Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Perkara dan Penyelesaian Sengketa Heard Runtuwene didampingi rekan Koordiv Abdul G Subaer SH.
“Semuanya itu bagian hak KPU dalam membantah dalil yang ada di permohonan secara normatif dengan tidak beropini juga kea rah yang lain dengan intinya, pimpinan sidang mengeluarkan pertimbangan yang bijaksana, sebagaimana peraturan di perundang-undangan.,” kata Kaparang.
Berdasarkan itu, KPU berharap pimpinan sidang adjudikasi dalam hal ini Bawaslu Manado, memberi pertimbangan yang sangat bijaksana sesuai
Menyoal perlunya pemberian SK pemberhentian sebagai ASN seperti dijelaskan lewat UU 7 2017 juga di PKPU sesuai. Dimana yang bersangkutan atau calon yang berstatus ASN wajib mundur itu harus menyertai pula SK tersebut.
Untuk itu, berdasarkan kesempatan yang diberikan lewat pembuktian dengan dua didalamnya secara saksi dan ahli.
Dimana, mereka sebagai termohon sendiri sudah cukup pembuktiannya lewat surat.
“Tapi tetap melihat kondisi dan situasi, apa bila pemohon juga mengajukan saksi serta ahli termasuk keterangan-keterangan di persidangan nanti, maka kami akan menyediakan serupa sebagai bagian pembantahannya ke depan,” tandasnya.
Diketahui, prosesi sidang adjudikasi sendiri ada ketika aturan yang diminta KPU untuk membawa Surat Keputusan (SK) mundurnya, belum dilakukan, padahal ada waktu satu bulan menyerahkan sejak ditetapkan sebagai DCT.
Sementara KPU sendiri hadir lengkap seperti Ismail Harun, Hazrul Anom, Patricia Kuhu dan Ramly Pateda juga jajaran stafnya.(devy kumaat)






































Komentar