Foto: Suasana mediasi di Bawaslu, Selasa (12/1/23).
Bawaslu Manado Mediasi KPU dan Caleg ASN Guru Mengabdi 26 Tahun
Manado, MS
Bawaslu Manado menunda proses mediasi dari masuknya permohonan caleg berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (12/12/23).
Hal tersebut muncul, setelah sebelumnya caleg bernama Herry Corneles tak terakomodir usai DAftar Calon Tetap (DCT) KPU Manado keluar awal November 2023.
Sidang kedua itu, dihadiri Ketua Komisioner KPU Manado Ferley B Kaparang SH MH dan dua rekan komisioner masing-masing Patricia Kuhu SH dan Hazrul Anom.
Menurut Ketua Plt Bawaslu Manado Abdul G Subaer SH, PSI Manado yang mengajukan permohonan setelah keluarnya surat keputusan KPU soal pencoretan calegnya dari Dapil Tikala - Paal Dua tersebut.
“Adanya tahapan mediasi ini karena caleg tersebut belum membawa Surat Keputusan (SK) pengunduran dirinya sebagai seorang ASN satu bulan selepas DCT terbit,” kata Subaer.
Lanjutnya, keputusan guna mendapatkan hasil akhir kini tinggal menunggu persidangan kembali.
Ada pun ASN yang mencalonkan diri tersebut merupakan seorang pengajar di SMK V Manado yang telah mengabdi selama 26 tahun.
Saat berbincang-bincang sebelum persidangan, ibu guru Sonya akrab dipanggil mengakui, kalau dia seorang Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) di instansi pendidikan tersebut.
Dia pun hadir dengan Ketua PSI Manado Jurani Rurubua yang setia menemaninya selalu.
Tersampaikan pula, kalau itu merupakan keinginan sendiri dan sudah memiliki ke hendak sejak proses demokrasi sebelunmnya.
Dia berharap, prosesi penyelesaian sengketa ini dapat diselesaikan dengan hasil yang sesuai diharapkan.
KPU Manado sendiri tetap akan mengikuti persidangan hingga tuntas proses dari Bawaslu dengan mengikuti aturannya. (devy kumaat)






































Komentar