Terdakwa Korupsi Damkar Minsel Lawan Dakwaan JPU


Manado, MS

Roda penuntasan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Minahasa Selatan (Minsel) tahun anggaran 2013, berputar kencang. Teranyar, kasus yang menyeret dua terdakwa yakni eks Kepala Satpol-PP Minsel NRR alias Nofrits dan Direktur CV Pasir Mutiara AM alias Mokodompit itu, masuk tahap pemeriksaan terdakwa.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Manado, Senin (25/3) kemarin. Dua terdakwa dalam keterangannya membantah dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu turut dibenarkan, Hakim Juru Bicara (Jubir), Vincentius Banar saat dikonfirmasi usai persidangan.

"Tadi agenda pemeriksaan terdakwa. Inti keterangannya, kedua terdakwa membantah dakwaan JPU," ujar Banar.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU,  Nofrits telah dijerat pidana karena pada saat pengadaan mobil Damkar berbandrol Rp 1,8 miliar, selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak menjalankan proses sesuai dengan ketentuan.

Bahkan diduga kuat dirinya sengaja memaksakan agar perusahaan Mokodompit yang memegang proyek tersebut.

Alhasil saat proyek dijalankan, didapati pihak kejaksaan ternyata hasilnha tidak sesuai dengan spesifikasi. Hal itu turut diperkuat dengan dengan audit internal milik Kejaksaan, yang menyimpulkan kerugian secara total dengan bersandar pada perhitungan ahli yang menyatakan kalau mobil Damkar tersebut tidak layak untuk beroperasi.

Sehingga, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini disebutkan mencapai pada angka Rp 1,7 miliar lebih.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan itu, Nofrits dan Mokodompit telah dijerat pasal 2 juncto (jo) pasal 18 dan pasal 3 juncto (jo) pasal 18 Undang-Undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,  sebagaimana sudah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (kharisma kurama)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting