Foto: SK di kendaraan Kejari Manado.
Tipikor Dana Covid 2020, Kejari Manado Tahan Eks Kadis Sosial Manado
Manado, MS
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado Wagiyo SH MH mengatakan, pihaknya menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemkot Manado Sammy Kaawoan (SK) resmi ditahan.
Hal ini disampaikan usai pemeriksaan SK sebagai tahanan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di 2020 lalu untuk pengadaan ikan kaleng.
"Sebagai DPO dilakukan dan Rabu ini tersangka SK menyerahkan diri ke Kejari Manado," kata Wagiyo didampingi Kepala Seksi Intelijen Hijran Safar SH MH.
Lanjutnya, sudah melalui proses lewat pemanggilan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan maka dilakukan proses pencarian di rumah dan di kantor.
Sampai, SK diantar keluarganya datang menyerahkan diri.
Wagiyo menyampaikan, penahanan terhitung sejak 4 hingga 23 Oktober 2023 atau 20 hari masa penahanan.
Dijelasknanya, Kejari Manado telah melakukan penetapan tersangka dan dilakukan proses penahanan untuk keperluan pemeriksaan dan penyidikan.
Kemudian, bila belum tuntas pemeriksaan akan dilakukan perpanjangan masa penahanan kembali.
Sedangkan, untuk proses Pra-peradilan dari tersangka SK, kejari telah dipanggil, itu harus dihormati karena merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Dan, akan disidangkan lagi 16 Oktober, tentu kita menghormati hak-hak konstitusional yang diberikan KUHP ke tersangka.
Kejari Manado akui, telah memiliki alat bukti yang cukup, seperti keterangan saksi, dokumen-dokumen surat, perhitungan keuangan kerugian negara dari BPKP.
Saat ini, sudah ada keterangan tersangka dan keterangan saksi ahli terkait penyidikan tersebut.
Menyoal ada pihak lain dipanggil, Wagiyo terangkan, bahwa setiap orang yang terlibat disesuaikan alat bukti yang cukup, tentu akan berproses.
"Bisa berkembang dengan alalt-alat bukti yang akan kita peroleh," jelasnya
Terkait itu, disebut Kajari, keterangan tersangka ini penting untuk keterlibatan pihak lain.
"Apa lagi tersangka menyebutkan, dia merasa tidak mendapat satu sen pun. Dan, tipikor ini unsurnya bisa menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi," ungkapnya.
Diperoleh keterangan pula, kalau tersangka SK tidak kooperatif terhadap pemanggilan untuk pemeriksaan dari pihak penyidik. (*)







































Komentar