KPU Manado Ikuti Sidang Pembuktian dan Pemeriksaan Kedua di Bawaslu


Manado, MS

Ketua KPU Manado Ferley B Kaparang mengatakan, sidang lanjutan antara pihak termohon dan pemohon di Bawaslu Manado, Selasa (30/8/2023).

Selain Kaparang, turut hadir personil KPU Manado yakni Kuhu Margaretha Patris Thatcher, Ismail Harun dan Hasrul F Anom.

Sedangkan, jajaran staf mendampingi adalah Kasubag Teknis Penyelenggara Partisapasi dan Hubungan Masyarakat, Kasubag Hukum dan SDM, operator serta verifikator Silon.

Menurut Kaparang, persidangan ini berupa pembuktian untuk bukti-bukti surat dari termohon yaitu KPU Manado. Sedangkan pemohon adalah Partai Golkar.

Serta, melengkapi juga agendanya dilakukan berupa pemeriksaan saksi dari pemohon dan termohon.

"Untuk itu, pemohon menghadirkan satu saksi yaitu LO partai serta termohon menghadirkan juga saksi adalah operator silon," kata Kaparang.

Lanjutnya, di fakta persidangan terungkap bahwa ternyata, dari pihak termohon KPU sudah memberitahu terlebih dahulu ke LO partai terkait kegandaan eksternal yang terjadi. Dalam hal ini partai Golkar Dapil 5 Tikala-Paal II.

"Tidak ada alasan tak ada pemberitahuan," singkatnya tegas.

Sehingga, dehubungan dengan dalil dalam permohonan adanya keterkejutan atau pun apa itu, sudah menjadi resiko pemohon.

Kaparang menambahkan, sesudah agenda ini, KPU sendiri akan mengajukan kesimpulan kemudian putusan di sidang berikut.

Rencana agenda itu bakal dimasukkan, besok atau Kamis paling lambat jam 4 sore.

"Sesuai peraturan Bawaslu dari mediasi sampai keputusan berlangsung 12 hari," pungkasnya. (devy kumaat)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting