Foto: Foto caption : Suasana pengambilan sumpah operator Silon sebagai saksi. (foto 1st)
KPU Manado Ikuti Sidang Pembuktian dan Pemeriksaan Kedua di Bawaslu
Manado, MS
Ketua KPU Manado Ferley B Kaparang mengatakan, sidang
lanjutan antara pihak termohon dan pemohon di Bawaslu Manado, Selasa
(30/8/2023).
Selain Kaparang, turut hadir personil KPU Manado yakni Kuhu
Margaretha Patris Thatcher, Ismail Harun dan Hasrul F Anom.
Sedangkan, jajaran staf mendampingi adalah Kasubag Teknis
Penyelenggara Partisapasi dan Hubungan Masyarakat, Kasubag Hukum dan SDM, operator
serta verifikator Silon.
Menurut Kaparang, persidangan ini berupa pembuktian untuk
bukti-bukti surat dari termohon yaitu KPU Manado. Sedangkan pemohon adalah
Partai Golkar.
Serta, melengkapi juga agendanya dilakukan berupa
pemeriksaan saksi dari pemohon dan termohon.
"Untuk itu, pemohon menghadirkan satu saksi yaitu LO
partai serta termohon menghadirkan juga saksi adalah operator silon," kata
Kaparang.
Lanjutnya, di fakta persidangan terungkap bahwa ternyata,
dari pihak termohon KPU sudah memberitahu terlebih dahulu ke LO partai terkait
kegandaan eksternal yang terjadi. Dalam hal ini partai Golkar Dapil 5
Tikala-Paal II.
"Tidak ada alasan tak ada pemberitahuan,"
singkatnya tegas.
Sehingga, dehubungan dengan dalil dalam permohonan adanya
keterkejutan atau pun apa itu, sudah menjadi resiko pemohon.
Kaparang menambahkan, sesudah agenda ini, KPU sendiri akan
mengajukan kesimpulan kemudian putusan di sidang berikut.
Rencana agenda itu bakal dimasukkan, besok atau Kamis paling
lambat jam 4 sore.
"Sesuai peraturan Bawaslu dari mediasi sampai keputusan
berlangsung 12 hari," pungkasnya. (devy kumaat)






































Komentar