Bawaslu Tomohon Komitmen Awasi Tahapan Pemilu 2024



Tomohon, MS
Pelaksanaan  pengawasan tahapan Pemilihan Umum Calon Legislatif DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan DPD dipastikan tetap jalan.  Demikian halnya pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Tomohon dalam melakukan fungsi pengawasannya pada tahapan pengumuman Daftar Calon Sementara  (DCS) untuk Pengumuman Calon Legislator yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Tomohon.
Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas kepada mediasulut.co mengatakan, pasca diumumkannya DCS untuk Calon Legislatif di semua daerah pemilihan untuk Kota Tomohon, maka ada satu ruang khusus bagi Partai Politik untuk mengajukan sengketa.
"Yah memang sudah diumumkan kepada masyarakat untuk DCS Bakal Calon Legislatif oleh KPU. Dan tahapan ini, kami Bawaslu Tomohon siap untuk menerima keberatan dari partai Politik ketika ada DCS yang TMS. Itu yang kita layani dan kita awasi dalam tahapan Pilcaleg ini," ujar Kowaas yang pernah menggeluti dunia Pers dan terpilih menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon 2 Periode itu.
Lebih lanjut dikatakan Kowaas, waktu pengawasan yang dilakukan pada tahapan ini, adalah selama 3 hari sesuai dengan agenda kerja yang ada. "Yah untuk pengawasan ini, telah dimulai pasca penetapan DCS Calon Legislatif Kota Tomohon pada Senin 21 Agustus sampai besok, Rabu 23 Agustus 2023. Jadi kalau sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak ada yang mengajukan keberatan maka kita siap awasi tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan oleh KPU," tuturnya sembari mengatakan untuk pengajuan keberatan, dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Tomohon yang terletak di Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan.
KPU Kota Tomohon sendiri telah merilis kurang lebih 200 Bakal Calon Legislatif yang telah diusung oleh 12 Partai Politik yang sudah diumumkan hasil verifikasinya, akan tetapi sampai dengan akhir tahun 2023 ini masih ada beberapa tahapan yang diawasi yakni untuk calon DPD.
"Yah memang saat ini sudah diumumkan untuk DCS kemudian nantinya DCT. Berharap semua tahapan diawasi oleh Bawaslu,  karena berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, semua tahapan krusial untuk diawasi. Maka untuk Bulan Agustus sampai Desember 2023 saya ingatkan ada beberapa tahapan yang tersisa diantaranya, pentahapan Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 sampai dengan 25 November 2023, kemudian Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 sampai 25 November 2023. Selanjutnya Masa Kampanye Pemilu dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Itu semua harus dikawal dengan baik, apalagi Bawaslu Kota Tomohon saat ini adalah wajah baru  dan penuh keyakinan dapat mengawal proses Pemilu ini dengan baik," jelas Pemerhati Pemilu Benhard Polii Warga Kakaskasen itu.  (rommykaunang)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting