Pansus Pajak dan Retribusi: Pelabuhan Manado Tak Bayar Pajak Parkir Itu ‘Kejahatan’



Manado, MS - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Manado Hengky Kawalo menegaskan, Pelabuhan Manado sebagai wajib bayar pajak perparkiran seperti di Bandara Sam Ratulangi.

Menurutnya, jika hal tersebut masih tak dilakukan itu sebuah “kejahatan”.


Penegasan tersebut, keluar saat pembahasan pansus dengan SKPD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Manado, Senin (31/7/2023).

“Pansus akan memanggil mereka. Sebab, jika itu pendapatan negara bayar pajak adalah seharusnya tak bisa demikian,” tandas dia.

Lanjutnya, langkah begitu akan memberi kecemburuan pihak Angkasa Pura yang mengelolah bandara tersebut.

“Di sini, pemerintah sebaiknya berlakukan penarikan pajak dan tidak boleh tebang pilih,” tegas dia kembali.

Legislator lain Lily Walandha pun angkat bicara tentang penetapan tarif parkir seperti di Mall, Pelabuhan Manado juga Bandara Sam Ratulangi.
Dia pun mengutarakan pertanyaan, mengenai tarif yang apakah suka-suka dinaikkan atau ada regulasi yang mengaturnya.

“Meski memang, menyoal pembagiannya untuk dulu sebesar 30 persen dan berubah karena adanya aturan baru,” paparnya.

Menegaskan itu, dirincinya, bahwa ketika masuk Kawasan Mega Mas lalu, di dua jam pertama Rp 2000 kemudian satu jam berikutnya Rp 5000 dan berlanjut Rp 7000.

Kini, naik menjadi satu jam pertama Rp 5000 dua jam kedua Rp 8000 dan seterusnya.

Sedangkan, ke Bandara Sam Ratulangi yang lalu Rp 40.000 sudah berubah ke Rp 80.000. 

“Sedangkan, masuk ke Pelabuhan Manado Rp 12.000 yang jika dibandingkan di Pelabuhan Bitung hanya Rp 5000 saja. Jelas ada perbedaan besar untuk dijelaskan,” ujar dia.

Terkait itu, personil pansus Benny Parasan angkat bicara sekaligus mendesak usulan pemanggilan terhadap pihak Pelabuhan Manado.

Dia menyebut, Undang-undang (UU) Nomor 1 2022, Peraturan Presiden (PP) Nomor 35 dan di Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan jelas dan perlu tunduk.

Sehingga, sudah pas wajib membayar pajak dan retribusi memahaminya, karena semuanya itu dipungut dari rakyat dan dikembalikan kepada rakyat.

“Jadi, saya mengusulkan dan setuju, jika pihak Pelabuhan Manado penting dipanggil duduk bersama,”tegas dia.

Sementara itu, Kepala Bapenda Steven Rende didampingi saat berbicara Kabid Pajak dan Retribusi Richard Rorong menerangkan mengenai penarikan biaya di Pelabuhan Manado dari hasil studi banding mereka di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta adalah tak ada.

Dikatakannya, pemberlakuan tersebut rupanya serupa sama dengan seluruh pelabuhan di Indonesia.

“Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok sendiri sedang mencari celah terkait penarikan pajak parkir pula,” pungkasnya. (devy kumaat)





Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting