Perusahaan Daerah Dilindungi Perda, Kawalo: Langkah Penyegelan Didukung


 

Manado, MS - Wakil Ketua Komisi II DPRD Manado Hengky Kawalo angkat bicara soal Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado, dimana peraturan daerah (perda) turut menaunginya.

“Ketika pemerintahan ada dan kepanjangan tangan bagi perusahaan daerah berjalan itu tidak ada yang ilegal, karena dilindungi oleh perda,” kata Kawalo.

Menurutnya, saat di-hearing mengenai penarikan retribusi oleh PD Pasar Manado adalah sudah jelas berdasarkan kewenagan atau sebagai peraturan direksi.

Disampaikan, terdapat tata urutan peraturan dengan tertinggi Undang Undang Dasar (UUD) 45 dan dibawahnya perda. Dan perda itu juga memberi kewengan PD Pasar mengelolah perusahaan tersebut sebagai kewenangan mereka.

“Jelas di sini, kewenangan mereka menarik pendapatan,”singkatnya.

Kawalo menyebut, sejauh ini sikap pelayanan PD Pasar Manado sudah semakin baik, meski bisa muncul kekurangan wajar karena ke depan mereka terus perbaiki.

Dia pun yakin, pemerintahan saat ini dari Walikota-Wakil Walikota Manado Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS), sebagai pengelolah PD Pasar bakal terus berbenah.

Pun, mengenai aspirasi masyarakat terkait pasar akan diperjuangkan, mereka pula sebagai wakil rakyat bakal turut perjuangkan.

Menyoal Perda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) nanti, dirinya menegaskan akan ikut berjuang didalamya, apa lagi mengenai perintah perundang-undangan.

Disinggung Langkah penyegelan sampai muncul pembicaraan Bersama, baik pihak Komisi II dengan PD Pasar Manado dan sebelumnya PD Pasar Manado dengan pedagang, didukungnya.

Tambah dia, itu muncul karena retribusi dibebankan ke pemilik kios tidak mereka bayarkan pemilik kios dan mereka jelas keliru.

“Tapi Ketika disampaikan telah ada jalan keluar atau kesepakatan pembayaran ya, silahkan. Paling tidak, PD Pasar Manado dalam tindaklanjutnya sesuai peraturan, tetap saya dukung,” pungkasnya. (devy kumaat)





Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting