Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 Kajari Tomohon Alfonsius: Kenali Hukum, Jauhi Hukuman




Tomohon, MS - Penegakkan Supremasi hukum adalah wujud keberpihakan negara kepada masyarakat dimana hukum ditempatkan pada posisi tertinggi. Karena Hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk dari penyelenggara negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tomohon Alfonsius Gebhard Loe Mau SH, MH mengatakan dengan demikian, sangat sinergitas dengan tema Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun 2023 ini yakni "Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional".

"Jadi selama ini dalam menegakkan supremasi hukum, seluruh penanganan kasus dilaksanakan secara profesional,  dalam penegakan hukum yang tegas dan humanis dalam mengawal pembangunan Nasional. Tetapi diimbau juga masyarakat Kota Tomohon pada khususnya agar dapat mengenal hukum dan menjauhi Hukuman," tutur Kajari Tomohon kepada mediasulut.co usai memimpin upacara dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 dan HUT ke 23 Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, Sabtu 22 Juli 2023, di Lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Tomohon.

"Kami menghimbau kepada masyarakat pahami hukum menjauhi hukuman artinya agar masyarakat semua dapat menghindari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum agar kehidupan bermasyarakatan bisa berjalan dengan baik, kemudian kalau ada masalah-masalah hukum laporkan kepada aparat jangan sampai yang lain main hakim sendiri," tambahnya sembari menegaskan kepada para Jaksa untuk dapat mengawal tugas kerja secara komprehensif. 

"Penegakan hukum jangan sekedar sharing model belaka, tapi ini harus kita jadikan moment bagi kita untuk mengevaluasi baik introspeksi tugas-tugas yang sudah kita laksanakan dalam satu tahun yang lalu sampai dengan saat ini. Dan juga perlu untuk diperhatikan tentang Tujuh program kerja prioritas Kejaksaan Negeri," tuturnya. Berikut ketujuh program yang dimaksud.

Pertama, Laksanakan penegakan hukum internal yang menempatkan kebijakan penegakan hukum dan kebijakan kriminal sebagai satu kesatuan dalam kebijakan pembangunan nasional. Kedua, Hadirkan penegakan hukum yang berlandaskan hati nurani untuk terwujudnya keadilan substantif. Ketiga, Tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam rangka meningkatkan indeks persepso korupsi. Keempat, Percepat penyelesaian perkara dugaan pelanggaran HAM Berat secara tuntas dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kelima, Tingkatkan sistem pengawasan internal menuju SDM Kejaksaan yang profesional dan berintegritas. Keenam, Tingkatkan kepercayaan publik melalui pengingkatan kinerja dan strategi komunikasi hukum yang adaptif, inovatif dan kolaboratif. Dan ketujuh, Tingkatkan Kredibilitas, Akuntabilitas Kinerja, Akuntabilitas Keuangan dan Maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah. (RommyKaunang)





Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting