Foto: Rekap penerimaan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg DPRD Manado. Inzert Ramly Pateda. (foto : devy kumaat)
Dapil IV Terbanyak Bacaleg Perbaikan, Tahapan Menuju DCS-DCT Merapat
Manado, MS - KPU Manado sudah menyelesaikan rekapitulasi perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai politik (parpol) belum lama ini. Persyaratan untuk DPRD Manado itu diperoleh untuk semua daerah pemilihan (dapil).
Perincian bacaleg Dapil I Wenang-Wanea diperoleh total 121 orang, Dapil II Sario-Malalayang 104 orang, Dapil III Tikala-Paal II sebanyak 119 orang, Dapil IV Singkil-Mapanget 150 orang dan Dapil V Tuminting-Bunaken-Bunaken Darat dihuni 107 orang.
Muncul paling sedikit bacaleg dari Partai Garda Perubahan Indonesia, yakni hanya 10 orang di Dapil III. Sedangkan, terbanyak dibagi merata yang dihuni 14 parpol sesuai total bacaleg di seluruh dapil menuju kursi DPRD Manado.
Terkait itu, Ketua KPU Manado Ferley B Kaparang melalui, Komisioner Divisi Sosialissi dan Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Ramly Pateda mengatakan, tahapan sekarang ke penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) lantas Daftar calon Tetap (DCT).
Menurutnya, kini juga telah memasuki verifikasi administrasi (vermin) untuk pencermatan DCS di 6-11 Agustus depan. Keesokan harinya, 12-18 Agustus masuk ke Penyusunan dan penetapan DCS. Dan, di 19-23 Agustus ke pengumumannya dimana berlanjut dibukanya tanggapan masyarakat 19-28 Agustus.
“Tahapan berikutnya, terdapat pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/kabupaten kalau ada. Selepas, masuknya tanggapan masyarakat ke parpol atas DCS, waktunya 14-20 September sesuai Undang-undang (UU) Pemilu,” kata dia.
Belum usai, Pateda menyebutkan kalau masih ada tahapan menjelang diumumkan siapa-siapa bacaleg untuk masuk Daftar Calon Tetap, yaitu hingga verifikasi pengajuan pengganti calon sementara bagi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota. Semuanya itu berlangsung 21-23 September mendatang.
“Tahapan berikutnya, kami mengikuti petunjuk lanjut dari KPU Provinsi dan RI,” kunci Pateda.
Diperoleh informasi beredar dari KPU RI, penetapan DCT, pencermatan 24 September sampai 3 Oktober, penyusunan dan penetapan di 4 Oktober 2023 hingga 3 November. Penetapan DCT-nya sendiri 4 November 2023. (devy kumaat)






































Komentar