CJAS: Fungsi Perda, Instrumen Kebijakan OTDA

Pembentukan Pansus RTRW, Hingga Ranperda Sistem Penyelenggaraan Pemakaman




Tomohon, MS - Paruh perjalanan tahun 2023 ini, Pemerintah Kota Tomohon yang didalamnya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon (DPRD), sangat getol menjalankan amanat Otonomi Daerah (OTDA) berupa penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) secara seiring sejalan. Meskipun tengah disibukkan dengan persiapan tahun politik, namun kedua Pilar ini tetap konsisten menjalankan tugas dan fungsi baik eksekutif maupun legislatif.

Senin (10/7) kemarin, di Kantor DPRD Kota Tomohon, Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta pendapat akhir Walikota terhadap Ranperda tentang sistem penyelenggaraan pemakaman dan pengabuan dan pembentukan panitia khusus rancangan Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah Kota Tomohon digelar. Acara persidangan tersebut berjalan mulus dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL.

Menurut Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk (CJAS), bahwa tujuan utama adanya peraturan daerah mengenai sistem penyelenggaraan pemakaman dan pengabuan jenazah adalah untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah. "Peraturan daerah ini tentunya dibentuk dengan dasar asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya antara lain, memihak kepada kepentingan rakyat, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan berwawasan lingkungan dan budaya," tutur orang nomor satu di Kota Tomohon itu.

Adapun fungsi peraturan daerah, lanjut Walikota Caroll, dimana tentang sistem penyelenggaraan pemakaman dan pengabuan jenazah adalah sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU tentang pemerintahan daerah.

"Yah ini merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam fungsi ini, peraturan daerah tunduk pada ketentuan hierarki peraturan perundang-undangan. Dengan demikian peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," jelasnya.

Dia bilang, OTDA juga adalah sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah, namun dalam pengaturannya tetap dalam koridor NKRI yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945. "OTDA juga sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah," tutupnya.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon, Para anggota DPRD Kota Tomohon. (RommyKaunang)





Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting