Foto: Poll-PP dibantu Dishub Manado saat mendatangi badut di tengah jalanan. (foto tangkapan layar)
Pol-PP Tertibkan Badut di Jalan Ramai, Kasat Jelaskan Begini
Manado, MS - Adanya penertiban terhadap aktifitas badut oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) sempat menuai polemik.
Meski, banyak juga menyebut demi keselamatan bersama adalah kewajaran berlaku di tepi jalanan ramai.
Mengantisipasi lebih jauh, Kepala Sat Pol-PP Manado Hanny Wworuntu dan jajarannya, mengupayakan antisipainya berupa himbauan pelarangan aktifitas mereka.
Menurutnya, upaya serupa secara masif menyesuaikan penegakan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
"Atas dasar tersebut, kami mendatangi para badut dan pengamen yang berada di jalanan Kota Manado.," Kata dia.
Lanjutnya, aktivitas dari para badut ini melanggar Perda Nomotr 2 Tahun 2019 khususnya, Pasal 8 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) huruf a dan g, Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 21 huruf a dan b.
"Tidak dilarang, tetapi harus memperhatikan aturan yang ada, sejauh aktivitas tersebut tidak dilakukan di jalan, persimpangan, trotoar atau tempat-tempat yang tidak mengganggu trantibum seperti di pertokoan, pantai, dan lokasi lainnya tidak dilarang. Namun, tentunya lokasi-lokasi tersebut harus atas izin pihak manajemennya," jelas dia.
Dipaparkan juga, oleh pihak Satpol PP Manado ini, bukan sebuah penertiban tetapi hanya pemberitahuan atau himbauan untuk tidak lagi melakukan aktivitas itu.
"Kami meminta mereka membuat surat pernyataan untuk tak beraktivitas serupa. Jika ada, bakal ditertibkan kembali," ungkapnya.
Diketahui, penanganan tersebut telah berkoordinasi juga dengan Dinas Sosial Manado. (devy kumaat)






































Komentar