Soal Putusan Sistem Pelaksanaan Pemilu, Mulyadi: MK Tidak Hianati Proses Demokrasi



SETELAH bekerja secara maksimal, akhinya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal sistem pelaksanaan pemilu 2024. Artinya pelaksanaannya tetap dilakukan secara terbuka. Putusan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan pada Kamis 15 Juni 2023.

Putusan MK tersebut tidak hanya menjadi angin segar dari para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) diseluruh pelosok negara ini namun demikian dengan masyarakat, tidak terkecuali Bacaleg dan masyarakat yang ada di Kabupaten Bolaang Mongongondow Utara (Bolmut). Hal ini sebagaimana yang disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Mulyadi Pamili. "Tentunya putusan tersebut menjadi angin segar bagi seluruh masyarakat, karena dengan lahirnya keputusan ini membuktikan jika MK tidak menghianati proses demokrasi yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan pejuang kemerdekaan di negara ini," kata Mulyadi.

Disampaikannya lagi jika dalam perhelatan demokrasi tersebut sangat wajar jika ada perbedaan pandangan terutama dalam persoalan politik. "Namun dengan adanya putusan MK ini, tentu akan menyatukan kita dalam menata pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang untuk lebih baik lagi," tambah Mulyadi.

Pun demikian Mulyadi mengingatkan kepada para Bacaleg untuk tetap konsisten memberikan pendidikan yang baik dan santun kepada masyarakat sehingga tidak terjadi hal-hal yang akan merusak tatanan kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara. "Khusus bagi para caleg dari Partai NasDem, agar mengedukasi masyarakat dengan memberi contoh dalam hal ucapan dan perilaku yang baik dan sopan dengan memperhatikan norma dan tata krama yang berlaku di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat," kata Mulyadi yang juga anggota DPRD Bolmut ini. (Nanang Kasim)




Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting