Deprov Minta Tolak Dulu PT TMS


Manado, MS

Riuh penolakan aktivitas PT Tambang Mas Sangihe (TMS) nyaring terdengar. Polemik itu ditanggap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Eksploitasi perusahaan tersebut baiknya tidak dilakukan dulu.

Tanggapan tersebut disampaikan Anggota DPRD Sulut daerah pemilihan (dapil) Nusa Utara, Ronald Sampel. Personil Komisi III DPRD Sulut menyampaikan, untuk kondisi sekarang ini tambang emas PT TMS baiknya ditolak dulu. "Karena untuk memperjelas dulu ini kejelasan cerita, belum tahu ini kondisi sekarang. Tapi kalau mau ditolak juga bukan tanah saya itu tanah masyarakat," ucap Sampel, baru-baru ini, di tempat kerjanya.

Ia menjelaskan, dari sepengetahuannya penolakan masyarakat awalnya pembebasan lahan. "Yang jadi pertanyaan ini, perusahaan ini yang masuk sudah bukan perusahaan pertama. Di aturan kepulauan harus di bawah 70 ribu hektare, kalau di atas mo hancur itu pulau," ungkap anggota dewan provinsi (Deprov) dari partai Demokrat ini.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut, Fransiskus Maindoka menjelaskan, khusus di Kabupaten Sangihe cuma ada perizinan PT TMS. Mereka ini disebutnya sudah operasi produksi setelah keluar izin lingkungan. "Dan sekarang karena itu adalah kontrak karya jadi kewenangan kementerian," ujarnya. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting