Pemilih Tambahan Bisa Gunakan KTP ke TPS


Upaya menutup celah terhadap kurangnya partisipasi masyarakat menyalurkan hak pilihnya terus menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut). Salah satunya dengan intens sosialisasi mengenai ketentuan pemilih tambahan. Adanya aturan tersebut membuat warga yang tak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa memberikan suaranya. Asalkan dia memenuhi syarat memilih.

Hal itu dijelaskan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut), Lanny Ointu. Diuraikannya, ada 3 jenis data pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Desember nanti. Didalamnya yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh). Kalau terkait DPT menurutnya, sudah ditetapkan sebelumnya.

"Pemilih tambahan adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun memenuhi syarat didaftar sebagai pemilih. Mereka dapat gunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP sesuai alamat TPS di desa atau kelurahan," ungkap Ointu saat memberikan materi dalam penyuluhan produk hukum kepada stakeholder yang digelar KPU Sulut dan KPU Minahasa di Tondano, baru-baru ini.

Sedangkan pemilih pindahan disebutnya adalah mereka yang juga terdaftar dalam DPT. Hanya saja memiliki kendala sehingga tidak bisa memilih di tempat mereka didaftar sebagai pemilih. "Pemilih pindahan adalah mereka yang terdaftar di DPT tapi karena alasan tertentu tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS dimana pemilih terdaftar," ungkap Lanny.

Diketahui, tampil sebagai nara sumber juga dalam kegiatan Ketua Divisi Hukum dan pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon dan Divisi Pengawasan KPU Minahasa Rendy Suawa. (arfin tompodung)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting