KPU Sulut Peringatkan Aturan Kampanye di Masa Pandemi


Manado, MS

Ketentuan kampanye di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terus digaungkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut). Sasaran secara khusus kepada pasangan calon (paslon) bersama timnya. Rambu-rambu yang menjadi aturan diharapkan menjadi acuan.

Segala bentuk kampanye sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 11 tahun 2017. Modelnya masih sama dengan metode yang ada dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) yakni UU nomor 1 tahun 2015 yang telah beberapa kali berubah. "Dia menjadi UU 8 tahun 2015, kemudian menjadi UU 10 tahun 2016. Selanjutnya berubah lagi di UU tahun 2020 sekarang ini. Metodenya masih sama namun pengaturannya jadi berubah karena pilkada serentak di tengah covid," ungkap Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi, baru-baru ini, di kantor KPU Sulut.

Ia menjelaskan, untuk pertemuan terbatas atau tatap muka berdialog, sekarang dibatasi 50 orang. Itu pun dengan memperhatikan standar covid-19. Nantinya akan dilakukan di dalam ruangan atau gedung. "Ini beda dengan kampanye di masa normal," pungkasnya.

Hanya saja memang, sebagai himbauan harus diutamakan lewat media sosial atau daring. Nantinya kalau memang tidak bisa dilakukan secara online, baru dibuat secara tatap muka atau pertemuan langsung. "Kemudian untuk debat terbuka calon hanya dihadiri paslon, dua orang perwakilan Bawaslu (badan pengawas pemilihan) dan 4 orang tim kampanye dan tentu ada KPU. Ini bisa dilakukan secara langsung atau siaran tunda di lembaga penyiaran," ungkapnya.

Terkait bahan kampanye ada poin yang ketambahan. Penyebaran bahan kampanyenya ditambahkan alat pelindung diri (APD). "Terdiri dari masker, sarung tangan dan hand sanitizer. Bisa dibagikan dalam bentuk seperti ini. Untuk membagikan juga ada standar. Seperti yang dibagikan dipastikan harus steril," urainya. (arfin tompodung)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting