Liando: Baliho APS Dilarang Ada Ajakan Memilih






Manado, MS

Pemasangan baliho bakal calon legislatif (bacaleg) sudah ramai di Kota Manado. Walaupun masa kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024 baru akan dimulai 28 November 2023 namun sudah ada alat peraga calon peserta pemilu yang telah menaruh unsur ajakan untuk mencoblos nomor urut.

Terpantau beberapa baliho bacaleg di Kota Manado sudah menuliskan "coblos nomor urut" caleg. Lengkap dengan simbol tangan yang memegang paku dan menggambarkan sedang mencoblos. Ada pula hanya dengan simbol berupa paku yang mencoblos ke nomor urut caleg tersebut. 

Pakar politik Sulut, Dr Ferry Daud Liando, ketika dimintai tanggapan terkait fenomena ini menyampaikan, tahapan kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga berakhir pada 3 hari sebelum pencoblosan yakni tanggal 10 Februari 2024. Disampaikannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengijinkan para calon untuk memasang baliho dalam bentuk alat peraga sosialisasi. "Yang isinya harus tidak sama dengan APK (Alat Peraga Kampanye, red)," ungkap Liando saat dimintai tanggapan harian ini, Jumat (13/10/2023).

Akademisi di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado ini mengungkapkan, partai politik (parpol) bisa memuat materi apa saja dalam alat peraga sosialisasi. "Misalnya gambar dan nomor urut parpol, wajah-wajah calon," jelasnya. 

Namun ditegaskannya, satu hal yang dilarang dalam materi alat peraga sosialisasi adalah ajakan untuk memilih. Hanya saja menurutnya, jika itu sudah ada di masa kampanye dalam bentuk APK, unsur ajakan tidak dilarang. "Jika di APK, hal itu tidak di larang," ujarnya. 

Diketahui, dalam Peraturan KPU Nomor 15 Pasal 79 ayat 3 berbunyi: "Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur 
ajakan". (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting