Coklit Perbatasan Manado dan Perumahan Terkendala, Sistem 'De Jure' Dianut





Manado, MS

Gerak Pencocokan dan Penelitian (coklit) pemilih di Manado, sedikit menerima tantangan. Terutama terkait batas langsung wilayah Kota Manado dengan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan Minahasa serta lokasi perumahannya.

Problem tersebut terungkap dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado, khususnya petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang menyampaikan masalah itu usai rapat, Selasa (21/2/2023) kemarin. Menurut Ketua KPU Manado Jusuf Wowor melalui Ketua Divisi Perencanaan Data Abdul Gafur Subaer, memang laporan dua keadaan itu diperoleh dan sedikit pula memperlambat proses coklit.

“Manado dan Minahasa batasnya ada di Kecamatan Tikala, Kelurahan Paal IV. Dan, masih ada pemilih yang tidak memiliki rumah di Manado tapi memegang KTP Manado. Kondisi ini, perlu dikonsilidasikan dengan pihak pengawas pemilu, Bawaslu-KPU Minahasa juga,” kata dia.

Lanjutnya, masalah kedua yakni di wilayah Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal II. Tepatnya di Perumahan Mahkota Siouw. Dimana, masyarakatnya ber-KTP Manado tapi secara geografis wilayah itu ada di Minahasa. Meski begitu, KPU Manado mensyukuri karena di 2019 dan 2020 lalu, sudah bisa diantisipasi dan memudahkan untuk sekarang.

Termasuk, KPU Manado tetap mencoba selesaikan pelan-pelan agar tak menyalahi regulasi sampai waktu target coklit 2 minggu dapat dituntaskan.
“Ini berlanjut dengan memakai metodenya agar supaya semua hak politik, pemilih dan konstitusi masyarakat terpenuhi,” terangnya lagi.

Terkait itu, prinsip De Jure menjadi bangunan KPU Manado untuk masalah dokumentasi kependudukannya. Atau, berlaku sesuai administrasi hukum dan KTP warga yang aktif di situ didaftarkan.
“Saat lalu, sistem De Facto setiap Coklit berlaku, dimana ketika ditemui atau tidak di tempat tetap didata sesuai tempat tinggalnya,” ungkapnya. (devy kumaat)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting