KPU Mitra Sosialisasikan Soal Pemilu 2024
Ratahan, MS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar sosialisasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dan tata cara pendaftaran PPK dan PPS pada 15-16 November 2022.
“Saat ini kami melaksanakan sosialisasi SIAKBA dan tata cara pendaftaran PPK dan PPS yang akan dilakukan secara online,” ungkap Ketua Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Mitra, Otniel Wawo.
Menurut dia, pendaftaran badan ad hoc Pemilu 2024 secara online ini baru pertama kali dilaksanakan sehingga harus disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.
“Itulah tujuannya kita melaksanakan sosialisasi ini agar masyarakat yang akan mendaftar sebagai badan adhoc bisa mengetahui tata cara pendaftarannya,” tuturnya.
Dia menjelaskan, penjaringan badan adhoc di Mitra adalah 60 orang sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tersebar di 12 kecamatan dan 432 orang sebagai panitia pemungutan suara (PPS) yang akan bertugas di 135 desa dan 9 kelurahan.
“Penjaringan badan adhoc ini diatur oleh Peraturan KPU nomor 8 tahun tahun 2022. Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis atau juknisnya dari KPU RI, sehingga untuk waktu pelaksanaannya belum diketahui,” jelas Wawo.
“Kita berupaya agar sosialisasi penggunaan SIAKBA ini dapat diketahui masyarakat Kabupaten Mitra tersebar dalam 12 kecamatan, karena kita khawatir kalau ini tidak tersampaikan nantinya badan adhoc ini tidak terisi,” sambungnya.(recky korompis)








































Komentar