Pembahasan RAPBD-P, Pejabat Dilarang Keluar Daerah
Ratahan, MS
Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara (Mitra) David Lalandos memberikan warning kepada seluruh jajarannya. Larangan keluar daerah di ultimatum pihaknya, seiring dengan adanya pembahasan dana daerah, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (RAPBD-P) tahun 2022.
“Seluruh pejabat untuk tidak keluar daerah selama pembahasan RAPBD-P tahun 2022 bersama rekan-rekan DPRD,” tegas Lalandos usai mengikuti rapat paripurna terkait perubahan APBD, belum lama ini.
Lalandos kembali menegaskan, selama hari kerja para pejabat harus berada di kantor dan proaktif. “Apa yang diminta Badan Anggaran DPRD harus langsung dipersiapkan,” tuturnya.
“Jika kedapatan ada pejabat keluar daerah saat jam kantor maka pejabat tersebut akan mendapatkan sanksi tegas. Dikecualikan jika ada tugas dinas ke Pemerintah Provinsi. Namun itu harus ada surat tugas,” tegasnya lagi.
Selain saat ini tengah menghadapi RAPBD-P tahun 2022, para pejabat juga dimintakan untuk proaktif pada pembahasan Rancangan APBD Tahun 2023.
“Dalam waktu Pemkab Mitra akan memasukan dokumen KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) APBD 2023. Saya minta nantinya semua Kepala OPD dapat menguasi Rancangan Kerja Anggaran (RKA), serta dapat memberikan perhatian dan prioritas terhadap pembahasan nanti,” pungkas Lalandos. (recky korompis)








































Komentar