DP3A Mitra Sigap Lakukan Pendampingan Hukum Korban Kekerasan
Ratahan, MS
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) berupaya menjamin semua perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, tidak terkecuali, diperhatikan pemenuhan hak-haknya.
Kesigapan dalam penanganan tersebut, pihak DP3A terus memberikan pendampingan hukum terhadap korban kasus kekerasan perempuan dan dua korban kasus pelecehan seksual sampai ke tahap proses peradilan.
“Sudah dua kasus yang sudah ada putusan tetap dari pengadilan. Dan para pelaku sudah divonis dan dihukum sesuai perbuatannya. Bahkan ada yang dihukum 6 tahun 10 bulan penjara,” ungkap Kepala DP3A, Sherly Rompas, Rabu (27/7).
Saat ini dikatakan Rompas, ada satu kasus lainnya yang sedang dan sementara berproses di pengadilan serta menunggu putusan. “Sama seprti kasus yang satu ini. Kami terus berupaya melakukan langkah-langkah perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan yang tengah dijalani,” tukas Rompas. (recky korompis)








































Komentar