Pembekalan Sosper Deprov, Liando Sebut Perda Untuk Atasi Masalah Publik




Manado, MS

Muara adanya peraturan daerah (perda) diungkap, Ferry Daud Liando. Tim ahli Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) ini menyebut, salah satu tujuan perda adalah mengatasi masalah publik. 

Hal tersebut disampaikan Liando saat kegiatan pembekalan tim sosialisasi perda (Sosper) DPRD Sulut, Selasa (21/9), di ruang rapat paripurna dewan provinsi (Deprov) Sulut. Ia membawakan topik, 'Efektifitas Perda dan Partisipasi Politik Masyarakat'. "Tujuan perda secara umum pertama sebagai bentuk tanggung jawab politik pemerintah daerah dan DPRD. Kedua, bermaksud mengatasi masalah publik," ujar pakar dan pengamat politik di Sulut ini.

Ia pula menjelaskan terkait dengan efektifitas perda. Menurutnya pertama, muncul karena kebutuhan rakyat. Kemudian dapat menyelesaikan masalah publik. "Memiliki SDM yang profesional dan anggaran. Adanya koordinasi antar lembaga pemerintah dan pihak eksternal. Adanya dukungan partisipasi politik masyarakat," tuturnya.

Liando pula menjelaskan tujuan dari perda tentang disabilitas dan perda fakir miskin. Kemudian mengurai terkait dengan bagaimana menyosialisasikan perda tersebut. "Efektifitas dari sosialisasi perda adalah pertama penyaji memiliki kemampuan public speaking yang bagus. Penyaji menguasai materi yang disosialisasikan. Penyaji mampu mempengaruhi peserta sosialisasi agar ikut berperan pada pencapaian tujuan perda. Sedapat mungkin menyediakan media komunikasi," jelas akademisi Universitas Sam Ratulangi Manado ini. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting