Sekda Lalandos Warning Soal Pajak Kendis


Ratahan, MS

Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara (Mitra) David Lalandos, menyentil jajarannya terkait kewajiban dalam penggunaan Kendaraan Dinas (Kendis) Pemerintah. Pajak kendaraan bermotor baik itu roda dua dan empat berpelat merah, diwajibkan untuk dibayarkan oleh perangkat daerah terkait.

Penegasan itu disampaikan Lalandos saat memimpin apel Korpri di Lapangan Kantor Bupati Minahasa Tenggara, Tosuraya Ratahan, Senin (19/9).

“Saya mengingatkan untuk kendaraan dinas yang belum membayar pajak. Ini wajib jadi perhatian. Jangan sampai nanti ada laporan ataupun kedapatan menunggak,” ujar sekda di hadapan jajaran yang hadir.

Menurut sekda, pihak pengguna melalui perangkat daerah terkait yang diberikan kewenangan untuk menggunakan, selain merawat kendis masing-masing, kepatuhan membayar pajak harusla tetap menjadi perhatian penting.

“Kita sebagai abdi negara ataupun ASN haruslah jadi contoh bagi masyarakat. Jangan sampai nanti justru kendaraan pemerintah yang didapati tidak membayar pajak. Jangan menunggu ditertibkan pihak terkait di jalan yang akhirnya dapat berpengaruh terhadap kelancaran tugas kedinasan,” tutur sekda.

Sedangkan sebelumnya, Bupati James Sumendap sudah memberikan penegasan sekaligus sanksi terkait kewajiban membayar pajak kendis untuk seluruh perangkat kerja di Pemkab Mitra.

“Kita ganti saja pejabat yang tidak mengindahkan kewajiban pajak,” tegas bupati. (recky korompis)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting